Bogordaily.net – Lebih dari satu orang warga Cigombong Kabupaten Bogor diduga kena tipu dan penggelapan kurang lebih 70 ekor kambing & 2 ekor sapi, yang apabila di nominalkan sebesar kurang lebih 200 juta rupiah, oleh diduga pelaku berinisial AG, AA, S.
Korban yang berinisial MN & O, bermula ditawarkan dan di iming-imingi oleh pelaku untuk bisa menjual kambing dan sapinya untuk menghadapi hari raya idul adha 1443 hijriah atau 27 Juli 2021.
Dan berjanji akan dibayar pada tanggal 30 Juli 2021 atau tiga hari setelah hari raya idul adha. Ketika korban percaya dengan tawaran terduga para pelaku ini, akhirnya korban menyerahkan seluruh kambing dan sapi nya tanpa adanya pembuktian tulis antar pihak.
Setelah masuk tenggang waktu yakni 3 hari setelah hari raya idul adha, terduga pelaku tidak menepati janji tersebut.
Para korban akhirnya menelusuri dan mencari para terduga pelaku ini guna meminta pertanggungjawabannya, akan tetapi para terduga pelaku tidak dapat ditemukan (alias kabur-kaburan) atau tidak kooperatif.
Sampai pada akhirnya para korban MN & O menyerah dalam pencariannya, sehingga korban mendatangi kantor Lembaga Penyuluhan & Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kota Bogor, untuk meminta bantuan hukum dan perlindungan.
Pada tanggal 11 september 2021 kuasa hukum para korban melayangkan somasi ke para terduga pelaku yang pada intinya untuk segera melakukan prestasi atau kewajiban, sebagaimana janji-janjinya yang telah menggerakkan hati para korban untuk menyerahkan barang milik pribadinya.
Namun setelah Somasi 1 sampai 3 telah dilayangkan, para terduga pelaku tidak mengindahkan bunyi somasi-somasi tersebut.
Dengan dasar itu kuasa hukum para korban LPBH PCNU Kota Bogor, akhirnya berangkat ke Polres Bogor pada tanggal 05 November 2021 untuk melakukan laporan kepolisian.
Alhamdulillah laporan kami diterima oleh pihak Polres Bogor sebagaimana LP No. STTLP / B / 1664 / XI / 2021 / JBR / RES BGR.
“Kami melaporkan para terduga pelaku AG, AA dan S ke pihak kepolisian atas dugaan perbuatan pidana penipuan, penggelapan dan perbuatan pidana yang dijadikan sebagai mata pencaharian sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara (akumulasi),” ucap Ketua Tim LPBH PCNU Kota Bogor, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.
Berangkat dari hati nurani yang paling dalam, saya bantu para korban ini yang notabene sebagai warga yang awam akan pengetahuan & dinamika hukum.
Mereka sangat polos dan jujur disaat hendak mau melakukan jual beli barang milik pribadinya, sehingga didalamnya tidak membubuhi coret-coretan, yang pada akhirnya bisa melemahkan tuntutan hukum kepada para terduga pelaku ini.
Hanya saja didalam doktrin hukum pidana yang diprioritaskan adalah perbuatan materil atau nyata yang dilakukan para pelaku sehingga hal itu menjadi pertimbangan bagi pihak kepolisian.
Alhamdulillah dengan ketegasan & profesionalisme hukum yang tidak mengenyampingkan nurani dan nilai-nilai kemanusiaan, aparat penegak hukum (dalam hal ini polres bogor) memberi angin segar bagi para pencari keadilan/korban.
“Laporan telah diterima, tinggal kita menunggu kerja-kerja kepolisian untuk segera menangkap para terduga pelaku ini. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.***