Bogordaily.net – Asosiasi Pengusaha RentCar Daerah (Asperda) DPD Jabodetabek yang beranggotakan 57 perusahaan (PT dan CV) yang bergerak di bidang bisnis RentCar atau sewa mobil, berencana mendirikan koperasi.
“Cara kerja organisasi itu mirip dengan koperasi, yang mana setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama. Tujuannya, untuk kesejahteraan anggota,” kata Ketua Asperda DPD Jabodetabek Bambang H, di sela-sela acara Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) dan Harlah ke-4 Asperda Jabodetabek, di Pantai Mutiara Carita, Pendeglang, Banten, Rabu 17 November 2021.
Bambang menambahkan, organisasi seperti Asperda ini sifatnya non profit.
“Jadi, untuk melakukan suatu unit bisnis, solusinya hanya ada di koperasi,” ungkap Bambang.
Menurut Bambang, banyak sekali unit usaha yang berkaitan erat dengan mobilitas anggota Asperda. Misalkan, dengan perusahaan-perusahaan oli mobil, spareparts, dan sebagainya.
“Kita sulit bekerjasama dengan vendor-vendor penyedia oli mobil dan spareparts karena Asperda tidak memiliki unit usaha yang bisa mewadahi hal itu,” kata Bambang.
Bahkan, koperasi Asperda Jabodetabek ini juga rencananya akan membuka satu unit simpan pinjam sesuai kebutuhan anggota.
“Pokoknya, segala kebutuhan anggota, nantinya akan diurus oleh koperasi yang akan kita dirikan,” tandas Bambang.
Ketua Umum DPP Asperda Didik Prasetyo yang juga hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi kepada jajaran pengurus DPD Asperda Jabodetabek yang tengah menggalang untuk mendirikan koperasi.
“Itu langkah yang sangat tepat untuk kemajuan Asperda sebagai organisasi dan kesejahteraan anggota,” kata Didik.
Saat ini, lanjut Didik, Asperda sudah memiliki dua koperasi. Yaitu, Koperasi Asperda Jatim (berkantor di Surabaya) dan Koperasi Asperda Semarang untuk wilayah Jawa Tengah.
Didik bercerita, selama ini berkaitan dengan vendor, para anggota Asperda melakukan kerjasama sendiri-sendiri.
“Dengan berkoperasi, maka kerjasama dan transaksi dengan vendor akan dilakukan oleh koperasi. Artinya, kita akan memiliki bargaining position lebih tinggi, ketimbang sendiri-sendiri,” ungkap Didik.
Didik berharap, ada lebih banyak lagi DPD Asperda yang mendirikan koperasi.
“Dengan begitu, Asperda bisa mendirikan Koperasi Sekunder yang beranggotakan koperasi-koperasi Asperda yang ada di daerah,” kata Didik.
Saat ini, lanjut Didik, Asperda yang didirikan di Surabaya pada 2013 silam sudah memiliki anggota sebanyak 600 perusahaan RentCar yang tersebar di 10 provinsi di Indonesia. Diantaranya, DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, NTB, Riau, Sulsel, dan sebagainya.
Melihat tingginya animo dari jajaran pengurus dan anggota DPD Asperda Jabodetabek, Kementerian Koperasi dan UKM bakal mendukung penuh niat berkoperasi tersebut.
“Jangan sungkan-sungkan untuk menghubungi kami bila mengalami kesulitan dalam mendirikan koperasi,” ucap Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi KemenkopUKM Sahro, saat memberikan pengarahan terkait berkoperasi bagi anggota DPD Asperda Jabodetabek.
Sahro perwakilan dari Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM, menjabarkan segala proses yang harus dijalankan untuk mendirikan badan hukum koperasi.
Dari mulai dasar hukum, prinsip-prinsip koperasi, bentuk dan jenis koperasi, Notaris Pembuat Akta Koperasi, hingga permodalan koperasi.
“Kami siap membantu Asperda Jabodetabek untuk mewujudkan koperasinya,” tandas Sahro.
Bagi Sahro, asalkan dikelola dengan baik, benar, dan profesional, koperasi bisa tumbuh dan berkembang menjadi besar.
Pengurus koperasi bisa dipilih dari anggota, sedangkan pengelola koperasi dipilih oleh pengurus sesuai dengan kompetensi yang disyaratkan dan disetujui dalam Rapat Anggota.
“Rekrut pengelola yang paham koperasi dan memiliki kompetensi,” tegas Sahro.
Sahro menambahkan, pengurus bertanggungjawab kepada anggota, sedangkan pengelola bertanggungjawab kepada pengurus koperasi.
“Artinya, pengelola tetap dalam kendali pengurus koperasi,” imbuh Sahro.
Akuntabel dan Transparan
Di tempat terpisah, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menegaskan bahwa koperasi harus dikelola layaknya sebuah entitas bisnis, akuntabel, transparan, dan adanya kepercayaan, khususnya dari anggota kepada pengurus.
“Karena itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi pengurus koperasi sudah merupakan keharusan dalam pengelolaan koperasi,” kata Zabadi.
Zabadi menekankan, mengurus koperasi adalah mengurus entitas bisnis, jangan lagi memperlakukan koperasi sebagai ormas atau lembaga sosial.
Sebagai entitas bisnis tentunya harus dikelola secara professional dengan strategi bisnis yang feasible.
Untuk itu, papar Zabadi, peran pengurus sangatlah menentukan, dan menjadi kunci keberhasilan koperasi. Pengurus adalah representasi dari anggota yang mempercayakan pengelolaan koperasi kepada pengurus.
“Pengurus harus mempunyai strategi bisnis, terlebih menghadapi era digitaliasasi 4.0. Mau tidak mau, suka tidak suka, untuk menghadapi persaingan bisnis, koperasi harus masuk dalam ekosistem bisnis digital, tidak lagi gaptek,” papar Zabadi.
Oleh karena itu, lanjut Zabadi, pelatihan terhadap pengurus koperasi sangat penting untuk mengembangkan usahanya menuju koperasi modern. Baik itu dari aspek usaha, aspek kelembagan, aspek keuangan, dan teknologi informasi.
“Koperasi adalah solusi menuju demokrasi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Namun, manajemennya mengikuti manajemen kontemporer seperti pengelolaan perusahaan besar,” pungkas Zabadi.***