Bogordaily.net – Adanya kasus dugaan pungutan Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan dari Kepala Dinas (Kadinsos) Kabupaten Bogor Mustakim .
Mustakim mengatakan, pihaknya dalam kasus hukum tidak ingin langsung menjustifikasi biarkan pihak pengadilan yang menentukan apakah itu salah atau tidaknya.
“Baru dugaan, kan kalau pembuktian-pembuktian kan itu di pengadilan nanti,”kata Mustakim saat dikonfirmasi, Jumat 26 November 2021.
Bahkan Dinsos setiap penyaluran selalu memberikan edukasi, informasi kepada pendamping sembako dan lain lain termasuk tim koordinator kecamatan yang harusnya berjalan.
“Jadi semuanya yang jadi bagian dari proses ya kita ikuti dan kita hargai semua yang terpenting dari awal kita ikuti SOP saja kok,” katanya.
Lebih lanjut bicara Bansos di Kabupaten Bogor ada beberapa hal yang dalam Pedoman Umum, pihaknya tidak mau jadi benang kusut.
“Dan tadi kita mengundang para suplayer, TKSK terkait penyaluran Bansos, dan terkait apakah kades boleh atau tidak ikut terlibat itu bisa dibaca Permensos nomor 5 tahun 2021 disitu ada jelas,”katanya.
Bahkan ia menegaskan jika memang keluar dari aturan atau pedoman umum tentu akan menanggung resikonya.
“Yah ketika memang keluar dari pedoman umum itu pasti akan tanggung resikonya,”pungkasnya. (Ruslan)