Bogordaily.net – Tidak terima dengan beredarnya pemberitaan yang dinilai telah menyudutkan dirinya. Kades Tugu Jaya Mochamad Rifqi Abdillah, S.Pd., menunjuk Sembilan Bintang Law Office, selaku kuasa hukum dalam melawan dugaan pencemaran nama baik oleh M dan H beserta kuasa hukumnya.
Kejadian bermula saat Mochamad Rifqi Abdillah, dilaporkan oleh penggarap berinisial M & H melalui kuasa hukumnya yaitu Dodi Herman Fartodi ke Kepolisian Resor Bogor, sebagaimana surat pengaduan masyarakat tertanggal 15 Juni 2021.
Selanjutnya pada Jum’at, 3 Desember 2021, Dodi Herman Fartodi selaku Kepala Desa Tugu Jaya, dimintai keterangan oleh penyelidik Polres Bogor, sesuai surat permintaan keterangan nomor B/3781/XI/2021/Reskrim, 25 November 2021.
“Adapun permintaan keterangan tersebut perihal over alih garapan antara YC dengan MS yang berlokasi di Kp. Neglasari Rt. 04 / Rw. 04 Desa Tugu Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor,” kata Tim Kuasa Hukum Sembilan Bintang Law Office Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., Selasa 7 Desember 2021.
Anggi menjelaskan pada hari yang sama usai dimintai keterangan, beredar pemberitaan dimedia massa yang memojokkan Dodi Herman Fartodi. Hal itu membuat situasi menjadi semakin keruh.
Karena hal itulah, kata Angi, Dodi Herman Fartodi, meminta bantuan dan perlindungan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners. Kades menyambangi kantor cabang Sembilan Bintang di Jl. Achmad Adnawijaya No. 43 Kota Bogor, guna melimpahkan kuasa penuh kepada tim Kantor Hukum Sembilan Bintang.
Disampaikan Angi, bahwa benar Dodi Herman Fartodi, datang ke kantornya pada Selasa, 7 Desember 2021. Kedatangannya dalam rangka meminta bantuan dan perlindungan hukum sekaligus menyerahkan kuasa atas kasus yang tengah dihadapinya sekarang.
“Dan saya turunkan 20 Pengacara untuk membantu kasusnya Kades,” terang Angi.
Dijelaskan Angi, pernyataan pengadu M dan H, melalui Kuasanya di media massa, banyak dinilai terlalu dini bahkan liar.
“Sehingga menyebabkan nama baik serta kehormatan Klien saya tercoreng dan terganggu,” terang Angi.
Padahal kata Angi, kasus ini belum ada apa-apanya di Polres Bogor. Polisi masih mengumpulkan bukti-bukti awal seperti meminta keterangan karena masih dalam proses penyelidikan.
Pada kesempatan ini Angi menjelaskan, Pasal 1 Angka 5 KUHAP, menyebutkan bahwa Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
“Artinya ini masih belum ditemukan perbuatan atau peristiwa pidana didalamnya,” cetus Angi.
Berangkat dari peraturan hukum perundang-undangan yang berlaku, kata Angi melanjutkan, pihaknya sangat menyesali tentang pemberitaan yang sudah tersebar dan terkesan liar.
Menyikapi hal itu, Tim Kuasa Hukum Sembilan Bintang Law Office tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan hitung setiap perbuatan dan perlakuan yang sudah dilakukan pihak M&H termasuk kuasanya, yang dianggap sudah merugikan Klien kami baik materil maupun immateril.
“Kami akan gumamkan kebenaran atas fakta sejati didalam kasus ini perihal tanah garapan, kami akan bongkar sosok yang memiliki elan vital atau aktor intelektual didalam kasus yang dialami klien kami, tunggu dan lihat saja!!!!,” tegas Angi.***