Thursday, 22 May 2025
HomeHiburanRachel Vennya Cs Tak Ditahan, Anggota DPR Ini Singgung Soal Keadilan dan...

Rachel Vennya Cs Tak Ditahan, Anggota DPR Ini Singgung Soal Keadilan dan Permainan Oknum

Bogordaily.net – Kasus Rachel Vennya yang terbukti melakukan pelanggaran kabur karantina sepulang dari Amerika Serikat mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Rachel Vennya Cs tidak ditahan.

Putusan yang diketok palu oleh pengadilan itu berlangsung pada Jumat 10 Desember 2021. Rachel Vennya tak sendirian, namun kasus itu berlangsung bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida.

Mereka divonis 4 bulan penjara dan 8 bulan masa percobaan namun putusan itu tidak membuat sang selebgram dan kedua orang yang kabur itu berada di balik jeruji.

Menanggapi hal itu menyinggung soal hingga .

“Proses hukum terhadap Rachel Vennya itu akan menjadi sebuah jika kemudian penegak hukum atau pihak yang berwenang terkait dengan urusan karantina itu tidak berhenti pada kasus Rachel Vennya tersebut,” kata Arsul kepada wartawan, Sabtu 11 Desember 2021.

Sebagai anggota Komisi III , Arsul melihat mestinya dilakukan operasi penyamaran atau undercover untuk menindak kasus-kasus lainnya yang semodus dengan Rachel Vennya.

“Dulu kan ada itu Tim Saber Pungli dan sebagainya, nah mestinya itu bekerja untuk merespons dugaan banyak pihak bahwa soal karantina ini terjadi praktik-praktik penyimpangan karena adanya suap atau pembayaran-pembayaran tidak sah lainnya,” ujarnya.

Arsul juga menyinggung soal dalam kasus yang menyangkut dengan Rachel Vennya. Semua itu, kata Arsul, akan ada bagi Rachel Vennya dan masyarakat luas.

“Juga soal itu dugaan permainan antara hotel dan satgas. Ini semuanya mestinya diselidiki secara tuntas dengan undercover operation. Nah, kalau dilakukan operasi-operasi semacam ini, apa pun hasilnya, baru kita bisa bicara soal , baik bagi Rachel Vennya maupun publik,” imbuhnya.

Hakim sebelumnya menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan jaksa terhadap Rachel Vennya dan dua orang lainnya yang kabur karantina. Rachel dkk divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan.

Sumber: Detik.com

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here