Bogordaily.net – Fakta mengejutkan di balik kasus prostitusi yang melibatkan selebgram wanita sekaligus artis inisial TE (26), berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng).
Berikut fakta-fakta mengejutkan kasus prostitusi yang melibatkan selebgram TE, kutip dari hasil konferensi pers Humas dan Ditreskrimum Polda Jateng, pada Selasa, 21 Desember 2021.
Selebgram TE ditangkap atas kasus prostitusi di sebuah hotel di Kota Semarang, Jateng, oleh Tim Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng, pada 15 Desember 2021.
Selebgram TE ditangkap bersama wanita lain asal Brasil inisial FBD (26) di lokasi tersebut.
Penangkapan selebgram TE dilakukan usai polisi mendapatkan informasi dari warga terkait adanya prostitusi artis yang dilakukan oleh seorang selebgram di satu hotel yang berlokasi di Semarang.
“Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya, petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan dengan seorang pria,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Saat mengamankan TE dan FBD, polisi juga menemukan barang bukti kondom yang telah dipakai di dalam kamar hotel. Selain itu juga terdapat dua botol minuman keras di meja dan sejumlah handphone (HP)
“Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan enam kondom bekas pakai, satu unit HP iPhone XI, uang tunai Rp13 juta, satu unit HP Xiaomi warna hitam biru, dan dua botol miras,” kata Djuhandani.
Berdasarkan keterangan dua PSK sekaligus korban, TE dan FBD, polisi mengembangkan proses penyidikan hingga menangkap sang muncikari, JB (42). JB merupakan warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, seorang fotografer yang sering disewa oleh TE.
Kasus ini berawal saat JB mendapat pesanan tamu di wilayah Semarang pada 10 Desember 2021. Ia lantas menyerahkan pekerjaan ini kepada TE dan FBD. Sebagai tanda jadi, pemesan mentransfer Rp20 juta untuk dua PSK tersebut.
“Muncikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK itu sebesar Rp20 juta dari sang pemesan, pada 10 Desember 2021. Dari uang tersebut, digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp3 juta dan ditransfer ke TE sebesar Rp5 juta,” kata Djuhandani.
Sementara sisanya Rp7 juta masih dikuasai oleh sang muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu ‘tamu’ di hotel, JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp6 juta pada 15 Desember 2021 dari pemesanan dua PSK tersebut.
Selebgram TE mengaku bahwa tarif yang dipatok dalam prostitusi online tersebut yakni sebesar Rp25 juta. Tarif tersebut juga berlaku untuk wanita asing FBD. JB pun mendapat komisi sebesar Rp13 juta dari nilai tersebut.
“Modus operandi, pelaku yakni JB mempekerjakan korban sebagai PSK untuk melayani para tamu dengan tarif masing-masing Rp25 juta. Dari praktik prostitusi ini, JB yang juga muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp13 juta,” ujar Djuhandani.
Berdasarkan laporan pihak kepolisian, muncikari JB telah sepakat untuk memberikan Rp16 juta pada TE dan Rp10 jt untuk FDB.
Muncikari JB yang kini berstatus tersangka telah diamankan di Mapolda Jateng. Atas perbuatannya, JB disangkakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“JB terancam hukuman 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp120 juta sampai Rp600 juta,” ujar Djuhandani.***