Saturday, 23 November 2024
HomeKabupaten BogorMUI Kabupaten Bogor Soroti soal Kawin Kontrak di Puncak

MUI Kabupaten Bogor Soroti soal Kawin Kontrak di Puncak

Bogordaily.net – Kawin kontrak yang kerap terjadi di kawasan Puncak Bogor mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor.

Hal itu membuat MUI mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera membuat peraturan daerah tentang kawin kontrak tersebut.

Desakan agar membuat peraturan itu tertuang dalam Ijtima Ulama hasil keputusan pertemuan yang diadakan para ulama dari 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Aji menjelaskan bahwa, hal itu merupakan desakan khususnya dari para ulama wilayah Kecamatan, salah satunya Kecamatan Cisarua yang berada di kawasan Puncak Bogor.

“Ini desakan ulama khususnya Cisarua dan beberapa kecamatan lainnya,” kata Ahmad Mukri Aji Selasa 21 Desember 2021.

Tak hanya itu menurut Mukri Aji, kawin kontrak dinilai lebih mengarah kepada prostitusi yang terselubung.

“Sehingga sangat bahaya ini. Yang dipilih anak gadis, anak kita,” tambahnya.

Dia mengatakan bahwa kawin kontrak ini dilakukan dengan wali dan saksi palsu serta bersifat sesaat berlangsung selama seminggu, sebulan atau beberapa bulan.

Ketika si perempuan korbannya hamil, menurut Mukri, ini yang menjadi masalah karena tanggung jawabnya jadi tak jelas.

“Agama Islam mengajarkan kalau nikah itu permanen dari muda sampai sepuh, sampai wafat. Sehingga hal ini diusulkan menjadi perda untuk mengikat hukumnya oleh para penegak hukum. Minimal peraturan bupati, Perbup,” pungkasnya. (Irfan Ramadhan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here