Bogordaily.net – Dokumen milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti viral di media sosial dijadikan sebagai bungkus gorengan. Kemendagri pun merespon perihal dokumen miliki Susi tersebut.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, apabila dokumen yang beredar itu bukanlah berkas yang disimpan oleh Dukcapil. Namun, dokumen tersebut seharusnya dipegang oleh si pemilik.
“Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh dinas Dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya,” kata Zudan kepada wartawan, Senin 27 Desember 2021.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menyimpan dengan baik dan aman setiap dokumen kependudukan. Sehingga tak ada lagi kejadian seperti yang dialami oleh Susi Pudjiastuti.
“Pada prinsipnya semua dokumen yang ada NIK dan nomor KK harus disimpan dengan baik oleh setiap pihak yang berkepentingan,” imbaunya.
Sementara itu, Susi juga menyampaikan pandangannya perihal dokumen pribadi miliknya yang bereda di media sosial dijadikan bungkus gorengan.
Ia mengaku hal seperti ini sudah kerap terjadi. Namun Susi bingung harus memprotes ke pihak mana usai beredar dokumen pribadi miliknya.
“Saya harus berpendapat apa? Hal seperti ini bukannya sudah biasa terjadi? Protes kemana? ke siapa?setiap hari kita dapat WA Pinjol, investasi, promo dan lain-lain. Semua tahu nomor kita data kita,” beber Susi dalam akun twitternya.
Diketahui sebelumnya Dokumen berharga yang dijadikan kertas untuk membungkus gorengan sudah bukan hal baru lagi. Dokumen berharga jadi bungkus gorengan yang pernah viral seperti Kartu Keluarga, soal UN, hingga CV kerja.
Tak hanya dokumen milik warga biasa, dokumen milik mantan menteri Susi Pudjiastuti juga diduga pernah jadi bungkus gorengan. Dalam unggahan akun Twitter howtodresvvell, tampak foto seorang wanita yang diduga merupakan Susi Pudjiastuti.
Dokumen itu ditengarai merupakan salah satu dokumen berharga di tahun 2014 silam. Tampak tanda tangan dari Camat Pangandaran kala itu, yaitu H. Suryanto.
“Dengan ini menerangkan bahwa orang tersebut sedang mengajukan permohonan pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Pangandaran,” demikian penggalan dalam surat tersebut, dikutip Sabtu 25 Desember 2021.***