Bogordaily.net – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor menggelar rapat penetapan dan lokasi panitia PTSL untuk tahun 2022, Senin 3 Januari 2022.
Hak itu diungkapkan di Instagram resmi @kantahkotadepok, Senin 3 Desember 2021.
“Memulai Tahun 2022, target kami adalah merencanakan Penetapan Lokasi PTSL Tahun 2022 beserta Panitia yang terlibat,” tulisnya.
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah, yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Adapun tahapan pelaksanaan PTSL sebagai berikut:
1. Penyuluhan
Tahapan ini dilakukan oleh petugas Kantor Pertanahan Kota Depok di wilayah kelurahan. Penyuluhan wajib diikuti oleh peserta PTSL.
2. Pendataan
Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh)
3. Pengukuran
Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah.
Selain itu, pengukuran lahan harus juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
4. Sidang Panitia A
Petugas akan meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri tiga anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan, akan mencatat sanggahan, kesimpulan dan meminta keterangan tambahan.
5. Pengumuman dan Pengesahan
Selama 14 hari pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
6. Penerbitan Sertifikat
Pada tahap ini, pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah akan diserahkan oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kota Depok kepada pemilik.***