Sunday, 24 November 2024
HomeHiburanAlasan Klasik Cassandra Angelie Terjun ke Dunia Prostitusi Online

Alasan Klasik Cassandra Angelie Terjun ke Dunia Prostitusi Online

Bogordaily.net – Terungkap asal muasal aktris Cassandra Angelie alias CA terjun ke dunia prostitusi online yang baru saja dibongkar oleh Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Sub Direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Mtero Jaya menangkap Cassandra Angelie pada Kamis, 30 Desember 2021, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Cassandra Angelie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online, bersama tiga orang lainnya yang berperan sebagai muncikari.

Lantas apa yang membuat Cassandra Angelie terjun ke dunia prostitusi meski sudah tenar sebagai seorang pemain sinetron?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Cassandra Angelie terjun ke dunia prostitusi karena ada faktor ekonomi.

“Kebutuhan ekonomi,” kata Zulpan, dikutip dari Radar Depok, pada Jumat 31 Desember 2021.

Selain itu, kata Zulpan, Cassandra juga berada dalam lingkungan pertemanan yang bekerja sebagai muncikari. Dari pertemanan dengan muncikari inilah, aktris 23 tahun ini nekat masuk ke dunia gelap.

Tak hanya itu, rekan Cassandra yang lain ada pula yang menyeret perempuan itu untuk masuk ke prostitusi online.

Hal tersebut semakin mengukuhkan hati Cassandra untuk bergabung dalam bisnis kotor ini.

“Ada teman juga yang membawa dia ke dalam grup ini sehingga dia bergabung,” jelas Zulpan.

Diketahui, Cassandra Angelie sudah lima kali melakukan praktik prostitusi. Dia mematok tarif sebanyak Rp30 juta untuk sekali kencan.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui siapa saja yang terlibat. Dalam kasus ini, Cassandra Angelie dijerat dengan beberapa pasal sekaligus.

Diantaranya, Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat (1) Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here