Monday, 25 November 2024
HomeNasionalJadi Tersangka, Habib Bahar Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Jadi Tersangka, Habib Bahar Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Bogordaily.net – Belum lama keluar dari tahanan, kini Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke tahanan oleh Polda Jabar, Senin 3 Januari 2022.

Habib Bahar ditahan lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar karena dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Bandung.

Penetapan Habib Bahar sebagai tersangka berita bohong usai diperiksa penyidik. Diperiksa berkaitan dengan laporan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Kronologis Penetapan Tersangka Habib Bahar

Sebelum polisi menetapkan Habib Bahar tersangka penyebaran berita bohong, tanggal 17 Desember 2021 lalu polisi menerima laporan dengan nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Diketahui, berita bohong yang disebarkan Habib Bahar dilakukannya saat mengisi ceramah di Bandung, Jawa Barat.

Laporan itu berkaitan dengan penyebaran berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Kasus ini tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Awalnya, pelapor berinisial TNA melaporkan Habib Bahar terkait kegiatan ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. Saat itu, dia mengisi ceramahnya tanggal 11 Desember 2021.

Konten ceramah Habib Bahar pun diunggah ke Youtube TR. Dalam kasus ini, TR juga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena adanya alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti.
Penyidik pun meningkatkan status hukuman Habib Bahar dan TR menjadi tersangka.

“Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong. Kemudian di upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial. Itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin 3 Januari 2022.

Habib Bahar Tersangka Usai Diperiksa Polisi
Polisi menetapkan Habib Bahar tersangka penyebaran berita bohong karena dia sudah memenuhi panggilan dan diperiksa oleh polisi.

Kepolisian pun sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan ahli.

Habib Bahar terakhir kali diperiksa polisi di Polda Jabar pada Senin 3 Januari 2022. Dia menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam. Polisi pun kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan hingga status Habib Bahar tersangka kasus penyebaran berita bohong.

“Berdasarkan penyidikan ditambah alat bukti yang sah serta didukung barang bukti, penyidik meningkatkan status hukum BS dan TR menjadi tersangka,” ucap Arief.

Alasan Polisi Melakukan Penahanan terhadap Habib Bahar

Setelah polisi menetapkan Habib Bahar tersangka penyebaran berita bohong, dia dikenakan Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. Dia pun langsung dijebloskan ke bui.

Penahanan yang dilakukan karena pertimbangan penyidik. Hal itu juga melihat alasan subjektif dan objektif. Untuk alasan subjektif, kata Arief, penyidik khawatir Habib Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Sedangkan untuk asalan objektif, pasal yang dijerat Habib Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara,” ucap Arief.

Pengacara ajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkannya Habib Bahar tersangka penyebaran berita bohong. Simak halaman berikutnya.***

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here