Saturday, 23 November 2024
HomeHiburanBuntut Kasus Laura Anna, Gaga Muhammad Dijatuhi 4.5 Tahun Penjara

Buntut Kasus Laura Anna, Gaga Muhammad Dijatuhi 4.5 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut Youtuber Gaga Muhammad dijatuhi 4.5 tahun penjara.

JPU meyakini pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu melakukan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sehingga membuat Laura Anna lumpuh dan trauma.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan,” kata JPU dalam persidangan, Selasa 4 Januari 2022.

Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman denda pada Gaga senilai Rp10 juta. Jika tidak dibayar, hukuman denda tersebut dapat diganti dengan tambahan pidanan penjara selama dua bulan.

JPU menggunakan Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menjerat pria kelahiran 17 November 2000 itu. Pasal tersebut menyebut hukuman maksimal yang dapat diberikan pada pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dapat dijatuhi hukuman hingga 5 tahun penjara. Adapun denda maksimal yang dapat diberikan adalah senilai Rp10 juta.

JPU meyakini, Gaga terbukti lalai saat mengendarai kendaraannya bersama Laura Anna, sehingga mengakibatkan kecelakaan pada 2019. Akibatnya, Laura Anna mengalami kelumpuhan karena cedera saraf tulang belakang.

Kelalaian yang dimaksud adalah penggunaan alkohol yang dikonsumsinya sebelum berkendara bersama Laura. Hal ini membuat dia kehilangan konsentrasi sehingga keduanya mengalami kecelakaan. Meski demikian, Gaga hanya mengalami luka ringan.

“Terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitasnya, meninggalkan trauma terhadap Laura, dan mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol,” kata JPU menerangkan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here