Bogordaily.net – Menteri Kesehatan RI (Menkes), Budi Gunadi Sadikin memaparkan ada ratusan ribu vaksin COVID-19 yang kedaluwarsa. Vaksin yang kedaluwarsa tersebut kebanyakan merupakan donasi dari beberapa negara untuk Indonesia.
“Penumpukan vaksin kedaluawarsa sudah ada sejak November 2021. Sebanyak 95-97 persen vaksin tersebut berasal dari donasi dari negara-negara maju yang disumbangkan ke WHO dan COVAX,” kata Menkes dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin 17 Januari 2022.
Menkes juga menambahkan selain vaksin yang telah kedaluwarsa ada juga vaksin yang sudah mendekati tanggal expired.
“Astrazeneca, Pfizer, dan Moderna itu expire datenya dekat. Vaksin donasi ini diberikan oleh negara-negara maju karena mereka sudah beli duluan sejak lama,” sambung Menkes.
Lebih lanjut, Menkes menjelaskan penyebab vaksin kedaluwarsa tersebut karena banyaknya stok vaksin yang diterima Indonesia. Seperti diketahui Indonesia mendapatkan pasokan vaksin gratis terbanyak dari COVAX.
“Diberikan ke kita karena pelaksanaan vaksinasinya cepat dan rantai dingin tempat penyimpanan vaksin yang tersedia, tidak seperti di negara lainnya. Pengalaman WHO pada saat dia kirim ke Afrika tidak bisa dipakai. Karena memang rantai dingin yang nggak ada, dan vaksinasinya pelan sehingga akibatnya banyak sekali yang expired di Afrika,” pungkas Menkes.
Sebelumnya mengenai stok vaksin yang melimpah juga sudah pernah diungkap Presiden.
“Stok vaksin yang saya terima dari Menteri Kesehatan, betul-betul kita pada posisi yang melimpah,” ujara Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin 3 Januari 2022.
Selain itu, dalam beberapa waktu belakangan, puluhan juta vaksin dari berbagai merek juga telah tiba di tanah air. Bahkan yang terbaru Indonesia sudah menerima kedatangan stok vaksin yang ke-197 yang berjumlah lima juta dosis Sinovac dari China.
“Vaksin yang datang kali ini adalah hasil pembelian langsung,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong, Senin 17 Januari 2022.
Sementara itu, terkait jaminan keamanan vaksin yang digunakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah lama merilis aturan tentang batas kedaluwarsa vaksin COVID-19.
BPOM sebagai otoritas regulatori obat yang melakukan pengawalan dan pengawasan memastikan vaksin yang digunakan aman. Sebab pengawasannya dilakukan dengan lebih ketat dan berbeda dari produk obat lainnya.
Adapun BPOM menyebut batas kedaluwarsa suatu vaksin ditentukan berdasarkan uji stabilitas yang dilakukan terhadap vaksin tersebut.
“Sesuai standar internasional, persyaratan data uji stabilitas minimal untuk EUA obat dan vaksin adalah selama 3 (tiga) bulan. Badan POM selanjutnya melakukan evaluasi terhadap data mutu dan hasil uji stabilitas yang mencakup antara lain identifikasi, potensi, sterilitas, cemaran (impurities), endotoksin, dan pH produk akhir vaksin. Berdasarkan hasil evaluasi stabilitas 3 (tiga) bulan tersebut, Badan POM menetapkan batas kedaluwarsa vaksin sesuai standar internasional adalah 2 (dua) kali waktu pelaksanaan uji stabilitas (2n),” bunyi poin keempat Penjelasan BPOM Tentang Batas Kedeluwarsa Vaksin COVID-19.***