Monday, 8 July 2024
HomeNasionalRUU TPKS Sudah Disahkan, Puan Minta Presiden Segera Kirim Surpres

RUU TPKS Sudah Disahkan, Puan Minta Presiden Segera Kirim Surpres

Bogordaily.net – RUU () sudah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Dr. (H.C) Puan Maharani berharap, pemerintah segera menindaklanjuti keputusan ini sehingga pembahasan antara DPR dan Pemerintah dapat cepat dilaksanakan.

Pengesahan RUU ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.

“Apakah RUU usul inisiatif usul Badan Legislasi tentang dapat disetujui menjadi RUU usul ?,” tanya Puan yang memimpin Rapat Paripurna.

Para Anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna menyatakan setuju. Puan lalu mengetok palu tanda RUU TPKS resmi disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.

“Kami berharap pembahasan RUU TPKS pada tahap selanjutnya dapat berjalan lancar,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua itu.

Politisi PDI-Perjuangan itu juga mengucapkan apresiasi untuk seluruh aktivis yang memperjuangkan hak-hak dan . Khususnya bagi sejumlah aktivis perempuan yang hadir pada Rapat Paripurna hari ini untuk mendukung pengesahan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR.

“Terima kasih atas kehadiran teman-teman dari Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual yang mengikuti sidang paripurna 18 Januari ini. Semoga gotong royong kita bersama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak,” imbuhnya.

Puan mengingatkan, RUU ini masih harus melalui sejumlah proses untuk bisa disahkan sebagai undang-undang.

Usai penetapan RUU Inisiatif DPR, lembaga legislatif ini nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo.

“Dan kami berharap Bapak Presiden bisa segera mengirimkan Supres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Kami juga menunggu Pemerintah menunjuk Kementerian yang akan membahas RUU TPKS bersama DPR,” sebut Puan.

Setelah Supres dikirimkan, DPR akan membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Puan menyebut, pembahasan soal hal itu akan dilakukan dalam Rapat Paripurna.

“Apakah Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan untuk membahas RUU TPKS bersama pemerintah, nantinya akan diputuskan dalam Rapat Paripurna,” tutur mantan Menko PMK tersebut.

Puan berharap proses pembahasan RUU TPKS dilakukan dengan seksama. Ia juga kembali memastikan DPR akan terbuka menerima aspirasi dari masyarakat dalam proses pembahasan RUU TPKS.

bersama Pemerintah berkomitmen menuntaskan RUU TPKS dengan sebaik-baiknya. Kita harus memastikan korban-korban kekerasan seksual menerima hak-hak dan perlindungan dari negara,” tutup Puan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here