Wednesday, 27 November 2024
HomeHiburanTok! Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tok! Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan masa hukuman yang sama dalam persidangan sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan, Rabu 19 Januari 2022.

Saat membacakan vonis, hakim juga menyebut hukuman lain. Gaga Muhammad turut dijatuhi hukuman denda Rp10 juta, yang dapat diganti dengan tambahan kurungan selama dua bulan jika tidak dibayarkan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” kata Lingga.

Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU, yang menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Menurut JPU, Gaga terbukti lalai saat mengendarai kendaraannya bersama Laura Anna, sehingga menyebabkan kecelakaan pada akhir 2019. Akibat insiden ini, Laura Anna mengalami kelumpuhan sehingga dinyatakan tak dapat lagi berjalan.

Gaga Muhammad dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebut hukuman maksimal yang dapat diberikan pada pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dapat dijatuhi hukuman hingga 5 tahun penjara. Adapun denda maksimal yang dapat diberikan adalah senilai Rp10 juta.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here