Bogordaily.net– Distribusi minyak goreng akan sulit sampai ke pedagang kecil, lantaran adanya kebijakan harga Rp 14 ribu perliter yang diterapkan pemerintah sejak 19 Januari 2022.
Ketua Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Adi Wisoko mengatakan, penerapan satu harga ini mungkin akan mudah dilakukan di tingkat ritel, namun untuk ke pedagang kecil sampai ke warung-warung akan sulit sekali memastikan harga tetap Rp 14 ribu per liter.
“Selanjutnya kalau untuk distributor D1, D2, maupun ke warung bagaimana memastikannya? Kurang jelas. Bagaimana mendapatkan bukti bahwa bisa capai Rp 14 ribu sampai tingkat pembeli eceran terbawah ini,” ungkap Adi.
“Adi juga pesimis tentang kebijakan satu harga tersebut bisa menurunkan harga minyak goreng yang sedang naik.
Hasilnya kita kurang tahu apakah akan bisa turunkan secara keseluruhan seluruh Indonesia bisa nikmati harga Rp 14 ribu. Ini kita cuman bisa tunggu dulu lihat apa iya? Apa bisa mencapai?” ujar Adi.
Adi juga mengungkapkan ada hal lain yang dia khawatirkan dengan adanya kebijakan satu harga ini. Dia menjelaskan subsidi diberikan oleh pemerintah kepada produsen minyak goreng terhadap selisih harga oleh BPDPKS.
Saat menagih subsidi itu tentu harus mendapatkan bukti jelas minyak goreng yang disalurkan seharga Rp 14 ribu per liter. Di tingkat ritel, mungkin akan mudah karena bukti penjualannya jelas. Namun di pedagang kecil hal itu akan sulit dilakukan.
“Untuk menagih ke BPDPKS ini harus mesti, arti kata dokumen harus bisa bertanggung jawab. Kalau kita jual ke supermarket, minimarket jelas ada NPWP dan sebagainya. Kalau untuk distributor D1, D2, maupun ke warung bagaimana mau memastikannya?” kata Adi.
Belum lagi, menurut Adi, produsen dan pengelola ritel akan sangat kesulitan untuk mendata sisa-sisa stok minyak goreng yang belum terjual sejak kemarin. Pendataan itu dilakukan untuk memberikan bukti kepada BPDPKS bahwa minyak goreng sisa stok kemarin juga dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter.
“Kan ini ada sisa-sisa yang belum dijual harus di-record, tercatat semua terbukti semua, ada bukti lengkap baru bisa diajukan ke BPDPKS. Ini banyak yang sudah ada di supermarket. Ini ramai ini untuk selesaikan administrasi supaya yang sisa-sisa ini bisa dapat subsidi juga,” ungkap Adi.***