Friday, 22 November 2024
HomeNasionalJadi Tersangka Suap, Hakim Itong Sebut Omong Kosong

Jadi Tersangka Suap, Hakim Itong Sebut Omong Kosong

Bogordaily.net–Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IHH) ditetapkan sebagai tersangka bersama panitera pengganti, Hamdan (HD) dalam kasus dugaan suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

“Itong sebagai pemberi HK (Hendro Kasiono), sebagai penerima HD dan IIH,” ujar Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022 malam.

Hendro Kasiono merupakan pengacara dari PT SGP. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap dua orang lainnya, yakni Achmad Prihantoyo alias AP (Direktur PT SGP) dan Dewi (Sekretaris HK), tetapi keduanya tak ditetapkan sebagai tersangka.

Hendro Kasiono kata Nawawi akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.

Di tengah konferensi pers yang disampaikan KPK, Itong sempat menyela dan menyebut semuanya omong kosong.

“Maaf ini tidak benar, saya tidak (tak terdengar), saya tidak pernah menjanjikan apapun,” ucap Itong dilansir Detik.com.

Dia bahkan menyebut apa yang disampaikan Nawawi dalam konferensi pers itu omong kosong. “Ini omong kosong gitu ya, ndak benar semua,” ujarnya. Petugas KPK lalu menghampiri Itong dan meminta untuk berbalik badan lagi dan berhenti berbicara.

Dalam kasus yang menjerat Itong, PT SGP diwakili pengacara Hendro Kasiono kata Nawawi meminta agar pihak PT SGP menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara.

“Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung,” jelas Nawawi.

Tersangka Hendro menemui tersangka Hamdan, selaku panitera pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya. Hendro meminta hakim agar hakim memutus perkara sesuai dengan keinginannya.

“Tersangka HK diduga berulang kali menjalin komunikasi diantaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD dengan menggunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang,” bebernya.

Tersangka Hendro ingin agar PT SGP dinyatakan dibubarkan untuk mendapatkan uang dari nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Panitera pengganti Hamdan menyampaikan keinginan tersebut kepada Hakim Itong. Hakim Itong menyanggupi asal ada imbalan sejumlah uang.

“Sekitar bulan Januari 2022, tersangka IIH menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka HD untuk menyampaikan kepada tersangka HK supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya,” ucapnya.***

 

FOTO:

KPK saat konferensi pers kasus dugaan suap yang menjerat hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat. (Istimewa/Detik.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here