Bogordaily.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta gerebek Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta pada Kamis 20 Januari 2022.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan dan menyita sejumlah barang bukti terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.
Dalam fakta penyidikan Kejati DKI, pada 2018 Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk belanja modal tanah sebesar Rp326.972.478.000 yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.
Anggaran tersebut digunakan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di wilayah Jakarta Timur.
“Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp26.719.343.153,” tulis Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dikutip Jumat 21 Januari 2022.
Kejati DKI menyebut, kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam metode perbandingan data pasar berdasarkan standar penilai Indonesia 106.***