Bogordaily.net–Polisi mendalami motif tukang cukur, Warsoni (41) yang nekat membunuh istrinya setelah berhubungan badan di kediamannya kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan dari hasil penyelidikan dugaan sementara korban dibunuh karena ingin menikah lagi. Namun hal tersebut masih dalam proses pendalaman, termasuk mengungkap dugaan motif lainnya.
“Motif ini masih kami dalami kembali, apakah benar permasalahan itu karena sakit hati murni atau memang ada motif yang lain,” kata Budi dikutip Suara.com, Jumat 21 Januari 2022.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi akan menggali keterangan dari pihak keluarga dan orang terdekat keduanya termasuk dari tetangga.
Budi mengatakan Warsoni dan sang istri, SS telah menjalani bahtera rumah tangga selama sepuluh tahun. Namun, mereka tidak tinggal satu rumah. Sang istri tinggal bersama anaknya di Kendal, Jawa Tengah sedangkan, Warsoni mengontrak rumah sendiri di Jakarta.
Kasus pembunuhan tersebut berawal saat SS bersama adik dan anaknya mendatangi Warsoni di rumahnya di Jalan Pondok Kelapa Selatan, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa 19 Januari 2022 malam.
Di rumah yang dikontrak Warsoni, pun ketiganya menginap. Saat adik dan anak mereka tertidur di kamar berbeda, pasangan suami istri itu melakukan hubungan badan, Rabu 19 Januari 2022 dinihari.
Korban kemudian tertidur dan saat itulah, Warsoni melakukan perbuatan kejinya dengan membekap korban. Setelah dipastikan meninggal, pelaku menutupi tubuh korban dengan selimut, agar dikira sedang tertidur.
Esok harinya, Warsoni berlaku seolah tak terjadi apa-apa. Dia mandi, membuat kopi, hingga mengurus anaknya, lalu berangkat ke salon tempatnya bekerja. Sang anak sudah dititipkannya ke saudaranya.
Tewasnya SS pertama kali diketahui adiknya, yang saat ditinggal Warsoni masih tertidur. Dia berusaha membangunkan sang kakak, tetapi tak ada respons.
Akhirnya dia sadar sang kakak telah meninggal dunia dan menghubungi pihak RT setempat serta memberi tahu Warsoni.
Budi menjelaskan, Warsoni sempat berpura-pura terkejut saat dikabari adik iparnya. “Dia (pelaku) datang ke rumahnya tersebut, dengan pura-pura menangis seakan-akan tidak tahu,” kata Budi.
Polisi menaruh curiga sebab ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Belakangan Warsoni mengaku telah membunuh istrinya sendiri.
“Setelah kami interogasi, kami combine (menggabungkan) dengan alat bukti, dia enggak bisa mengelak,” kata Budi.
Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia karena kekurangan oksigen dan pendarahan di otak.
Warsoni lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dan juga pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.***