Bogordaily.net–Saat melintas di salah satu ruas jalan tol yang penuh tanjakan dan turunan, terlihat jalur yang menanjak ke atas. Ya, jalur tersebut merupakan jalur penyelamat atau disebut emergency safety area. Jalur ini bisa dimanfaatkan pengendara jika terjadi sesuatu pada kendaraan, salah satunya rem blong.
Dikutip Detik.com yang melansir berbagai sumber, jalur penyelamat memiliki fungsi sebagai peredam laju kendaraan jenis apa pun, mulai dari roda empat hingga truk bermuatan besar. Jalur ini biasanya digunakan untuk kendaraan yang mengalami rem blong saat melewati jalanan menurun.
Kontur jalur penyelamat sengaja dibuat kasar dan bergelombang. Hal ini bertujuan untuk menjebak atau mengunci laju kendaraan saat terjadi masalah rem blong atau tidak berfungsi dengan baik.
Keberadaan jalur penyelamat terbilang sangat penting sebagai fasilitas forgiving road atau keselamatan pasif pada jalan. Sebab, jalur ini berperan penting untuk menurunkan tingkat fatalitas jika terjadi kecelakaan.
Rata-rata jalur penyelamat memiliki ketinggian sekitar enam meter, memiliki panjang 20 meter, lebar tiga meter, serta letaknya berada di sebelah kiri jalan dan sudah dibangun di sejumlah ruas jalan tol utama di Indonesia.
Bila suatu saat mobil tiba-tiba mengalami masalah rem blong sehingga tidak sanggup mengurangi kecepatan, pengendara bisa memanfaatkan emergency safety area tersebut.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah jangan panik. Tetap kemudikan mobil dalam kondisi normal dan pastikan kendaraan berada di sebelah kiri jalan.
Untuk mengurangi kecepatan mobil pengendara bisa melakukan engine brake dan segera mencari jalur penyelamatan di bahu jalan. Saat memasuki jalur tersebut, cukup diamkan mobil dan biarkan melaju hingga mobil benar-benar berhenti bergerak.
Jalur penyelamatan yang sesuai dengan aturan memiliki dasar dari bebatuan kecil (gravel) dan pasir. Kedua material tersebut mampu meredam laju kendaraan hingga berhenti dengan aman.
Nah, bagi para pengendara yang melintas dilarang untuk berhenti dengan sengaja di jalur penyelamat apabila tidak dalam kondisi darurat. Sebab, hal tersebut sangat membahayakan dan mengganggu pengendara lain ketika benar-benar membutuhkan jalur penyelamat saat situasi darurat.***