Bogordaily.net–Temuan sel kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit Perangin Anging masih diusut. Polda Sumatera Utara tengah mendalami penemuan sel kerangkeng manusia di areal rumah pribadi bupati Langkat itu.
Dari hasil temuan sementara polisi menyebut tempat menyerupai kerangkeng itu adalah tempat rehabilitasi narkoba yang sudah sepuluh tahun berdiri tapi tidak ada izin.
“Yang dibuat oleh bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun. Yang digunakan untuk merehabilitasi korban narkoba,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Panca mengatakan tempat rehabilitasi itu tidak ada izinnya, hanya bekerja sama dengan Puskesmas setempat untuk pelayanan kesehatan orang yang direhabilitasi.
Kapolda juga menjawab adanya penemuan sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng dalam kondisi memar-memar.
“Kemarin itu saya tanya, kok bisa memar saya tanya anggota di lapangan. Itu akibat dari karena biasanya melawan dan dia baru masuk dua hari kita akan terus dalami,” jelasnya.
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM Choirul Anam meminta kepolisian menyelidiki keberadaan 40 orang yang diduga menjadi korban perbudakan manusia dan dikerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
Desakan disampaikannya usai menerima laporan Migrant Care terkait adanya kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati Langkat.
“(Kepolisian) Memastikan minimal 40 orang ini ada keberadaannya. Sehingga ketika kami datang ke sana, bisa menjelaskan di mana mereka karena itu bagian dari tugas kepolisian,” ujar Anam.
Ia juga juga meminta, aparat kepolisian mengusut laporan yang disampaikan Migrant Care. Ia tak ingin bukti-bukti yang ada, hingga saksi tidak mengalami perubahan.
Sebelumnya diberitakan Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyebut ada dua sel kerangkeng yang berada di lahan belakang rumah tersangka kasus suap Bupati Terbit Rencana Perangin-angin.
Dari dua sel tersebut, kata Anis ada 40 orang yang menjadi korban perbudakan di lahan belakang rumah Bupati Langkat untuk memenjarakan pekerja setelah mereka bekerja.
Ia juga mengungkap, pekerja di kebun kelapa sawit sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam. Bahkan sebagian mereka mengalami luka-luka.
Migrant Care melaporkan adanya kerangkeng dan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan perbudakan manusia di belakang rumah bupati Langkat itu kepada Komnas HAM.
Di sisi lain, pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, bila dugaan perbudakan yang Bupati Terbit Perangin Anging benar adanya, maka sangat tidak manusiawi dan melanggar HAM. Sehingga, kata Abdul, penegak hukum tentunya harus memberikan hukuman berat bila terbukti terkait temuan itu.
“Sikap, tidak manusiawi ini jelas tidak berprikemanusiaan melanggar HAM dan bertentangan dengan Pancasila. Pelaku harus dihukum yang seberat-beratnya,” kata Abdul Fickar.
Tindakan itu, kata Abdul Fickar, seperti memandang manusia sebagai faktor produksi yang bisa diperlakukan semena – mena. “Ini fenomena yang menandakan masih adanya manusia-manusia yang berwatak feodalis,” imbuhnya.***