Friday, 17 May 2024
HomeNasionalKPK Sebut NFT Berpotensi Jadi Tempat Pencucian Uang Koruptor

KPK Sebut NFT Berpotensi Jadi Tempat Pencucian Uang Koruptor

Bogordaily.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Non-Fungible Token () untuk menjadi tempat uang. Diketahui, tengah menjadi buah bibir masyarakat belakangan ini.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja (Raker) yang digelar hari ini, Rabu, 26 Januari 2022.

“Ini tentu saja sangat untuk digunakan dalam uang,” kata Lili dalam paparannya.

Lili pun mengungkapkan alasan kenapa bisa menjadi tempat tindak pidana uang (TPPU). Menurutnya, bisa saja uang hasil korupsi dari seseorang masuk ke dalam NFT.

“Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram. Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga,” ujarnya.

Potensi uang hasil korupsi dalam bentuk aset digital memiliki potensi yang besar. Sebab, berbagai produk yang dijual seperti halnya bitcoin, NFT, maupun produk lainnya tidak memiliki patokan harga yang jelas.

Diketahui, NFT atau non-fungible token kian populer dan menjadi perbincangan hangat pasca Ghozali Everyday, viral.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here