Bogordaily.net – Alih-alih mengamannkan 3 kilogram sabu dari dua pengedar, ternyata yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan adalah garam yang dibungkus dalam kemasan teh hijau asal China.
Meski berisikan garam, aparat Kepolisian tetap menangkap kedua pengedar tersebut yakni Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24) yang merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pantai Burung Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan, saat itu petugas kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Kemudian langsung menangkap kedua pelaku di sebuah rumah di Jalan Halat, Kota Medan, Senin 24 Januari 2022.
“Setiba di rumah yang dituju tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam. Kemudian keduanya langsung ditangkap,” ucap.
Dalam penangkapan tersebut, Hadi menjelaskan belum terjadi kesepakatan harga. Namun petugas Kepolisian sudah melihat barang bukti sabu itu dan langsung menangkap kedua pengedar tersebut.
“Hasil tes awal terhadap barang bukti di Labfor Polda Sumut hasilnya adalah negatif masuk golongan narkotika,” tutur Hadi.
Hadi mengungkapkan kedua pengedar sabu itu ternyata mengelabui pembeli dengan cara bungkusan sabu itu ditempel dengan stiker bertuliskan Guanin Wang. Di mana stiker bertuliskan Guanin Wang biasanya merek sabu dari luar negeri.
“Jadi mereka menempelkan sendiri merek tersebut. Artinya, mereknya pun palsu bersama isinya,” kata dia.
Kepada petugas Kepolisian, kedua pengedar sabu gadungan mengaku sudah menjual tiga kali sabu berisikan garam kepada pengguna narkoba pada bulan Desember 2021 sebanyak dua kali dan sekali pada Januari 2022.
“Paket pertama yang mereka jual seberat 1 Gram dengan harga Rp500.000. Paket kedua 2 Gram seharga Rp700.000. Pada awal Januari sebanyak 50 Gram seharga Rp 2 juta dan yang keempat dijual seberat 3 Kg. Namun belum ada kesepakatan harga sudah ditangkap,” kata Hadi.
Kemudian saat dilakukan tes urine terhadap kedua pria tersebut hasilnya positif narkoba dengan jenis sabu.
“Keduanya positif narkoba dan akan dilakukan rehabilitasi,” sebut perwira melati tiga itu.
Atas perbuatan menjual sabu berisikan garam, kedua pria itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” kata dia.***