Bogordaily.net–Pesawat milik Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Kolonel RA Bessing Malinay, Kalimantan Utara. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun mengungkapkan kekecewaanya.
“Sering kali ada kejutan dalam hari-hari kita,” tulis Susi lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, Rabu, 2 Februari 2022.
“Kejutan hari ini saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau,” tambahnya.
Padahal menurutnya, Susi Air sudah sepuluh tahun melayani rute reguler dan perintis dari Bandara Kolonel RA Bessing Malinay, Kalimantan Utara.
“Kuasa, wewenang begitu hebatnya. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang dan melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata,” ungkap Susi lagi.
Pada cuitannya, Susi juga menyematkan dua video yang menampilan puluhan Satpol PP tengah menarik paksa pesawat Susi Air dengan alat berat.
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menyebut peristiwa itu terjadi pukul 09.00 WIB, Rabu 2 Februari 2022.
“Tentu saja Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau, termasuk dengan komunikasi yang kami nilai buruk,” kata Donal dilansir Detik.com
Hanggar itu menurutnya sudah sepuluh tahun disewa oleh Susi Air dan menjadi tempat pesawat Susi Air dirawat, maintenance selama ini.
“Kenapa ada di situ? Karena juga melayani penerbangan-penerbangan masyarakat perintis, daerah-daerah kecil di Malinau. Tentu saja kami kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Malinau, padahal Susi Air sejak November 2021 sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang sewa hanggar tersebut,” ujar jelasnya.
Donal juga mengatakan kontrak Susi Air dengan Pemkab Malinau terkait penggunaan hanggar itu berakhir per 31 Desember 2021. Dia menyebut Susi Air selama ini membayar sekitar Rp33 juta per bulan untuk sewa hanggar.
Dia juga mengatakan Susi Air mendapat informasi kalau Pemkab Malinau meneken kerja sama dengan maskapai lain pada Desember 2021. Padahal saat itu kontrak dengan Susi Air belum berakhir.
Selain itu, Susi Air diakuinya telah meminta penundaan untuk pemindahan pesawat selama tiga bulan. Donal menyebut banyak peralatan yang harus dikeluarkan dan ada beberapa pesawat yang tidak memiliki mesin karena masih dalam perawatan.
“Tapi mereka tetap menggunakan kekuasaan mengusir Susi Air dari hanggar,” imbuhnya.
Sementara itu Dinas Perhubungan Malinau menyebut eksekusi sudah melalui prosedur.
“Saat pengosongan hanggar itu disaksikan pihak Susi dan UPBU (Unit Penyelenggara Bandar Udara) Malinau, sebenarnya kita juga tidak mau demikian, kita maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras, menunggu perintah, kami pun diperintahkan melakukan pengosongan, kita sama-sama menerima perintah,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Malinau, Muhammad Kadir.
Dishub Malinau diakui Kadir telah melakukan koordinasi dengan pihak Susi Air untuk segera melakukan pengosongan.
“Ada (pemberitaan) sampai 3 kali, di dalam kolosal kontrak ada pengajuan permohonan sebelum kontrak berakhir, dari kita sudah melakukan komunikasi secara lisan menyampaikan tidak bisa memperpanjang kontrak, karena tidak diperpanjang, dan habis masa kontraknya, maka Susi Air harus keluar dari hanggar,” jelasnya.
Mengenai alasan tidak diterimanya perpanjang kontrak Susi Air, Kadir menyebut bahwa itu kewenangan Pemda.
“Ada permohonan tapi kita tidak perpanjang, alasannya tidak bisa saya jelaskan, urusan itu langsung ke pimpinan saja, yang jelas kami melaksanakan perintah agar menolak perpanjangan,” kata Kadir.
Kadir menyebut, seharusnya sebelum habis kontrak, yakni Desember 2021, Susi Air sudah mempersiapkan diri untuk mengosongkan hanggar.
“Yang jelas kita sudah memperingatkan untuk mengosongkan, satu bulan cukup,” ujar Kadir.***