Bogordaily.net – Banyaknya truk tambang yang masih berkeliaran di wilayah utara Kabupaten Bogor, membuat Pemerintah Kecamatan Ciseeng bersama Koramil 2122 serta Polsek Parung menggelar giat operasi.
Gelaran operasi tersebut di pimpin langsung oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Ciseeng Agus Sopian. Ia mengatakan dari hasil giat operasi tersebut banyak truk tambang yang terjaring operasi dan diberikan teguran serta surat mengenai Perbup 120 tahun 2021.
“Dari kegiatan ini, diharapkan para sopir atau pengemudi kendaraan truk tambang bisa mematuhi dan menjalankan Perbup Bogor 120 tahun 2021. Intinya, aturan ini bukan melarang tapi hanya membatasi jam operasional saja, demi keamanan dan kenyamanan warga masyarakat di Ciseeng khususnya dan Kabupaten Bogor pada umumnya. Semoga semua pihak terkait dapat mematuhi serta melaksanakan Perbup Bogor ini.” Ungkapnya Kamis 3 Februari 2022.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kanit Satpol PP Kecamatan Ciseeng Tajudin menambahkan, dalam giat ini pihaknya menyiapkan 100 eksemplar salinan surat Perbup Bogor nomor 120 tahun 2021. Semua sopir truk yang terkena operasi diberikan salinan surat dan dicatat plat nomor polisi kendaraannya.
“Kita catat identitas kendaraannya, diberi surat salinan Pebup Bogor dan di imbau agar mematuhi aturan tersebut di waktu yang akan datang,. Hingga siang tadi, tercatat sudah 50 lebih kendaraan truk tambang yang melanggar aturan jam operasional,” ujarnya
Untuk giat operasi saat ini, sambungnya Tajudin, pihaknya hanya baru memberikan sebatas himbauan dan sosialisasi hingga waktu yang dirasa telah cukup untuk di ketahui oleh semua pihak terkait adanya Peraturan Bupati Bogor nomor 120 tahun 2021 tentang waktu jam operasional bagi kendaraan angkutan tambang.
“Jika sosialisasi sudah cukup, ke depan kami akan lakukan kembali giat operasi gabungan. Tentu dengan tindakan yang lebih tegas sesuai aturan yang berlaku.” pungkasnya.
Irfan Ramadan