Wednesday, 21 May 2025
HomeNasionalAplikasi Binomo Dilaporkan ke Mabes Polri, Korban Rugi Hingga Miliaran

Aplikasi Binomo Dilaporkan ke Mabes Polri, Korban Rugi Hingga Miliaran

Bogordaily.net – Aplikasi dilaporkan oleh bebarapa orang yang mengaku korban, ke Mabes Polri, pada  Kamis 3 Februari 2022. Pasalnya, aplikasi trading ini dikalim telah merugikan beberapa pihak terkait binary option.

“Iya, kita baru saja ini dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option. Ini khususnya aplikasi kita di sini sebagai penasihat hukum para korban,” kata pengacara korban, Finsensius Mendrofa, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis lalu 3 Februari 2022,

Laporan ini teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Finsensius menyebutkan sejumlah pasal yang dilaporkannya.

“Ini Pasal 27 ayat 2 terkait dengan perjudian online, kemudian Pasal 28 ayat 1 terkait dengan berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik itu, dan 378 itu berkaitan dengan penipuan, serta kalau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 TPPU itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang ya, baik yang ada di luar negeri maupun yang ada di Indonesia,” jelasnya.

Dia mengatakan pihaknya melaporkan aplikasi , pemilik aplikasi, serta afiliatornya. Dia menyebut ada public figure yang juga dilaporkan, namun ia enggan menyebut siapa sosok yang dimaksud.

“Kita melaporkan aplikasinya juga -nya pemiliknya dan juga afiliatornya,” ujarnya.

“Public figure ada, terlapornya ada public figure, ya,” sambungnya.

Dia mengatakan koordinator korban , Maru Unazara, mengalami kerugian Rp 550 juta. Sementara itu, total kerugian delapan korban yang turut mendatangi Bareskrim sekitar Rp 2,4 miliar.

“Kerugiannya, kalau untuk koordinatornya sendiri Pak Maru Unazara itu Rp 550 juta. Kalau dihitung semua yang baru saja ikut tadi delapan orang ini, hanya delapan orang tapi yang masuk dalam database kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban, tapi di sini yang datang di Bareskrim total kerugian delapan orang ini Rp 2,467 miliar lebih sedikit,” paparnya.

Dia menyebut pihaknya berencana membuat posko pengaduan korban . Dia mengatakan bakal melakukan koordinasi dengan korban lainnya.

“Koordinasi korban-korban yang nanti terkoordinasi dengan kami ini akan kami berikan kepada penyidik berapa orang, berapa kerugiannya, siapa saja afiliatornya dan tentu aplikasinya kan itu, ya kita fokus ke -nya,” katanya.

Selain itu, dia sempat menyinggung salah satu afiliator mengatakan aplikasi legal. Finsensius mengatakan korban berharap uang kerugian dari Binomo bakal kembali.

“Tidak tahu, bahkan ada juga salah satu afiliator yang menyatakan bahwa ini legal, resmi di Indonesia, dan ini kan bagi banyak korban pernyataan itu. Itu kita sesalkan juga pernyataan itu ya. Padahal di Indonesia sendiri, Binomo ini tidak sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia,” tuturnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here