Bogordaily.net – Otoritas Jas keuangan (OJK) dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi kripto. Larangan itu mencakup menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.
“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam unggahan Instagram OJK, dikutip Jumat 4 Februari 2022.
Aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.
OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
OJK juga menghimbau kepada masyarakat, agar waspada akan dugaan penipuan skema ponzoni investasi kripto. Masyarakat juga perlu memahami risiko dari aset kripto.
Sebab aset ini merupakan jenis komoditi dengan fluktuasi nilai yang bisa naik dan turun sewaktu-waktu. ***