Monday, 6 May 2024
HomeEkonomiOJK Tegas Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitas Kripto

OJK Tegas Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitas Kripto

Bogordaily.net –  Otoritas Jas keuangan (OJK) dengan tegas telah lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi . Larangan itu mencakup menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset .

“OJK dengan tegas telah lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset ,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam unggahan Instagram OJK, dikutip Jumat 4 Februari 2022.

Aset merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.

OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset . Pengaturan dan pengawasan aset dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

OJK juga menghimbau kepada masyarakat, agar waspada akan dugaan penipuan skema ponzoni investasi . Masyarakat juga perlu memahami risiko dari aset .

Sebab aset ini merupakan jenis komoditi dengan fluktuasi nilai yang bisa naik dan turun sewaktu-waktu. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here