Bogordaily.net–Seorang petugas keamanan di rumah sakit Kota Bandung ditangkap polisi. Pelaku Asep (40) diduga melakukan pencabulan terhadap anak pasien di rumah sakit.
“Persetubuhan dilakukan di Kota Bandung dengan korban anak di bawah umur. Pekerjaan (tersangka) adalah seorang sekuriti di salah satu rumah sakit,” kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Rudi Trihandoyo di Mapolrestabes Bandung, Jumat, 4 Februari 2022.
Dilansir CNNIndonesia, Rudi menuturkan, korban merupakan anak dari seorang ibu yang sedang dalam perawatan di rumah sakit tersebut.
Menurut Rudi, Asep telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali dengan modus bujuk rayu. Persetubuhan bahkan pernah dilakukan di salah satu bangsal rumah sakit saat ibu dari anak tersebut masih dirawat.
“Modusnya membujuk, mengiming-imingi. Sehingga anak tersebut cukup terhanyut sehingga dilakukan persetubuhan,” jelas Rudi.
Tak hanya itu pencabulan juga dilakukan tersangka di berbagai tempat, mulai dari kontrakan dan di salah satu bangsal RS di Kota Bandung.
Perkenalannya dengan tersangka berawal saat ibu korban menjalani perawatan di rumah sakit. Dari perkenalan tersebut tersangka membujuk korban hingga terjadi pencabulan.
Tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dipidana dengan penjara pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.***