Bogordaily.net – Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Haryanto, memberi tanggapan terkait dihentikannya perkara dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan oleh Polda Metro Jaya.
Urip menyayangkan laporan pihaknya terhadap Arteria disetop polisi akibat tak memenuhi unsur pidana.
Ia menilai polisi gagal paham dalam menangani perkara itu lantaran polisi menyarankan pelapor untuk melapor masalah itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena anggota dewan memiliki hak imunitas.
“Hak imunitas yang tanpa batas terhadap anggota DPR justru bakal menimbulkan disabilitas terhadap fungsi struktur kelola tatanegara,” kata Urip, Sabtu 5 Februari 2022.
Urip menambahkan, pihaknya melaporkan Arteria Dahlan tidak hanya soal dugaan pelanggaran UU ITE.
Poros Nusantara juga melaporkan politikus PDIP atas dugaan pelanggaran UUD 1945 dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang dianggapnya bisa menimbulkan perpecahan bangsa.
“Sebenarnya kompleks, masalah ini makanya kita laporkan. Jadi tidak sesempit yang disebut polisi kalau perkara ini tak masuk unsur pidana ITE,” imbuhnya.
Urip sangat menyayangkan jika polisi hanya fokus dalam pelanggaran UU ITE. Jika demikian, Urip menilai polisi telah gagal memamahami perkara yang diadukan pihaknya tersebut.
“Jika hanya diukur dari UU ITE, itu berarti ada yang gagal memahami perkara pengaduan kami,” ucap Urip.
Menurutnya, pelaporan ke MKD merupakan langkah untuk mengadukan pelanggaran kode etik DPR yang diduga dilakukan Arteria Dahlan.
Urip menyebut laporannya ke Polda Metro Jaya karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana, pasal 156 KUHP tentang penghinaan SARA.
“Harapan kami, Polri Tegak Lurus dalam penegakkan hukum demi keadilan yang memenuhi rasa keadilan,” tandas Urip.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyetopan kasus Arteria Dahlan karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 4 Februari 2022.
Zulpan menyebut, perkara yang menjerat Arteria terganjal hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014.
Atas dasar itu, Arteria tidak dapat diproses pidana tanpa melewati rangkaian sidang dan putusan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).