Bogordaily.net – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor Samsudin tak bisa berbuat banyak, bahkan tak bisa berkutik untuk melakukan tindakan terhadap partai politik yang memasang bendera partai pada rambu lalu-lintas.
Menurutnya, KPUD Kota Bogor tidak mempunyai kewenangan sebelum masa kampanye tiba terkait tempat yang diperbolehkan atau tidaknya untuk dipasang atribut partai politik.
“Karena ini belum masuk tahapan kampanye, maka belum berlaku peraturan-peraturan terkait tempat yang boleh atau tidak, dipasangin bendera atau atribut lainnya,” ungkapnya Selasa, 8 Februari 2022.
Lanjutnya ia mengatakan, untuk semua pemasangan atribut berupa bendera dari pihak partai politik, ormas, ataupun yang lainnya, semua kewenangan akan hal itu berada di Penerintah Daerah.
“Saat ini untuk semua pihak yang memasang bendera ormas, okp, parpol, atau atribut lainnya, kewenangannya ada di pemda sesuai dengan perda atau perwali yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu menurut Samsudin, pihak yang berwenang untuk melakukan penertiban dan penegakan, ada di bawag Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Adapun penegakannya juga berada di bawah kewenagan Pemda dalam hal ini Satpol PP,” pungkasnya.
(Irfan Ramadan)