Bogordaily.net–Aktor Denny Sumargo harus menghadapi kasus hukum. Itu setelah gugatan dilayangkan mantan manajernya, Ditya Andrista terkait dugaan wanprestasi. Ditya pun mendaftarkan gugatan terhadap Denny Sumargo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, Denny Sumargo melaporkan mantan managernya itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pemalsuan dan penggelapan dana. Atas dugaan tindak pemalsuan itu, Denny Sumargo mengalami kerugian sekitar Rp700 juta.
Terkait gugatan Ditya, Humas PN Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, gugatan itu dilayangkan pada Kamis, 3 Februari 2022 lalu dan teregister dengan nomor 63/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt.
“Sudah masuk (laporan) ke PN Jakarta Barat. Didaftarkan tanggal 3 Februari, dengan nomor register: 63/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt,” kata Eko dilansir Suara.com, Selasa 8 Februari 2022.
Eko menyampaikan, Ditya merasa mengalami kerugian sekitar ratusan juta rupiah akibat perjanjian yang dilakukan secara lisan dengan Denny Sumargo.
“Sekitar Rp 880 juta sekian,” ujarnya.
Gugatan ini, kata Eko, akan diproses dalam waktu dekat. Di persidangan, lanjut Eko, Ditya harus dapat menghadirkan bukti dan saksi, agar memperkuat gugatannya, meski perjanjian diantara mereka hanya secara lisan.***