Bogordaily.net – Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional truk tambang nampaknya belum diataati. Terbukti truk tambang masih beroperasi di Jalan Raya Kemang-Parung pada Senin, 14 Februari 2022.
Pantauan Bogordaily.net di lokasi, truk tambang tersebut melintas pukul 15.15 WIB dan sempat berhenti ditengah jalan raya mengakibatkan arus lalu-lintas sempat tersendat.
Menanggapi hal itu, salah seorang pengguna jalan yang melintas Heri (28) menlontarkan tanggapannya mengenai hal tersebut.
“Sudah jalan rusak, truk besar lewat siang gini, udah gitu berdebu juga ganggu pengguna jalan lainnya,” ungkapnya kepada Bogordaily.net, Senin 14 Februari 2022.
Padahal sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor Agus Ridho, meninjau titik penyekatan pemberlakukan jam oprasional kendaraan truk tambang di wilayah Cigudeg, Rumpin, Parungpanjang dan Gunung Sindur, Rabu 9 Februari 2022.
Ia mengatakan, jam oprasional ini adalah suatu keputusan bagi pemerintah kabupaten Bogor, bersama Dinas Perhubungan, TNI Polri, serta Dishub Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan oprasi penyekatan kendaraan tambang.
“Saya meminta kepada pengusaha galian tambang, kemudian kepada perusahaan angkutan tambang yang beroprasi di wilayah kabupaten Bogor, diminta kesadarannya untuk tidak melaksanakan kegiatan siang hari,” pinta Agus.
Persoalannya kata Agus Ridho adalah masyarakat terus menerus meminta kepada Pemerintah Daerah, kepada Bupati agar tidak terjadi kemacetan, bahkan kecelakaan.
Lanjutnya, semoga Perbub yang sudah mendapatkan kajian ini segera diberlakukan.
“Boleh melaksanakan kegiatan untuk pengangkutan hasil tambang, dari mulai jam 20.00 WIB, sampai dengan jam 05.00 WIB pagi,” tambahnya.
(Irfan Ramadan)