Bogordaily.net–Terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Herry dihukum mati hingga dikebiri.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa 15 Februari 2022, Herry Wirawan mendengarkan langsung vonis yang dibacakan majelis hakim pimpinan Yohanes Purnomo Suryo.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata majelis hakim.
Hakim menilai Herry Wirawan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Seperti diketahui, kasus perkosaan yang dilakukan Herry membuat heboh. Ia nekat memperkosa 13 santrinya sendiri hingga hamil dan melahirkan. Perbuatan keji Herry pun mendapat kecaman berbagai pihak.
Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Selasa 11 Januari 2022 lalu, Herry dituntut hukuman mati, membayar sejumlah denda, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School hingga kebiri kimia.
Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia ini lemudian mendapat sorotan berbagai pihak. Beberapa politisi dan kepala daerah mendukung tuntutan jaksa dan berharap majelis hakim mengabulkannya.
Akan tetapi, suara berbeda datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka menolak tuntutan hukuman mati terhadap Herry.***