Bogordaily.net–Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tak bisa pindah dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, ketentuan itu sudah disampaikan sejak awal pengumuman seleksi.
“Pada seleksi CPNS tahun 2021 misalnya, kewajiban peserta lulus untuk menandatangani komitmen tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu minimal yang ditetapkan Pemerintah disampaikan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021,” kata Satya dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Detik.com, Rabu, 16 Februari 2022.
Hal itu menurut Satya merupakan salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS. Kesanggupan memenuhi komitmen tersebut ditandatangani peserta seleksi saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi. Jika peserta lulus tetap mengajukan pindah, maka peserta dianggap mengundurkan diri.***