Bogordaily.net – Terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka Angin Prayitno Aji (APA), komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang dari pihak swasta, pada Selasa kemarin 15 Februari 2022, di Mapolres Bogor Kota.
Hal tersebut dilakukan guna melacak keberadaan uang suap yang diyakini disembunyikan dalam aset tertentu.
Adapun, kelima saksi swasta yang diperiksa KPK adalah Marisah, Moh. Anwar, Amat, Aswita dan Endang. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa lalu di Mapolres Bogor Kota. Keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas pekrkara tersangka Angin.
“Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA yang berada di Bogor,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari republika, Rabu, 16 Februari 2022.
Ali mengatakan, sebagaimana dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Angin, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai ase yang diduga terkait dengan perkara. Diantarnya berupa bidang tanah dan bangunan.
“Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 miliar,” kata Ali lagi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan mantan direktur pemeriksaan dan penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji sebagai tersangka TPPU. Penyidik menduga Angin telah menyembunyikan uang suap yang didapatkan menjadi aset tertentu.
Ali mengatakan, tim penyidik KPK saat ini tengah mengumpulkan bukti terkait dugaan pencucian uang tersebut. Dia melanjutkan, KPK akan bersikap terbuka terkait perkara tersebut.
“Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan,” katanya.***