Bogordaily.net – Saat gelar rapat paripurna pentupan masa sidang ke 16 tahun 2021-2022, DPR tidak membacakan surat presiden (surpres) terkai Rancangan Undang-undang Tindak Pidana kekerasan seksual (RUU TPKS).
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, tidak dibacakannya surper RUU TPKS tersebut, karena surpres tersebut belum sampai ketangan pimpinan DPR yakni dirinya.
“Sampai hari ini, DPR belum menerima surat dari pemerintah, jadi kami masih menuggu surat dari pemerintah,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip dari medcom, Jumat, 18 Februari 2022.
Pada rapat berikutnya, DPR akan membahas lebih lanjut RUU TPKS. Pembahasan mulai dilakukan usai DPR melakukan reses.
“Kalau kemudian itu sudah ada, karena ini sudah penutupan, ya kita tunggu lagi di sidang berikutnya,” ujar Puan.
Pernyataan Puan soal surpres RUU TPKS bertolak belakang pimpinan DPR lain dan Baleg. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan Parlemen sudah menerima surpes pembahasan RUU TPKS dari pemerintah.
“Iya (Surat presiden RUU TPKS akan disampaikan dalam rapat paripurna),” kata Muhaimin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.
Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan setelah surpres dibacakan, DPR bakal menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk membahas RUU TPKS. Hal itu akan dilakukan dalam waktu cepat.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya. Willy menegaskan DPR telah menerima daftar inventaris masalah (DIM) dan surat presiden RUU TPKS.
“Sudah (DIM dan Surpres RUU TPKS diterima DPR),” kata Willy.
Surpres pembahasan RUU TPKS bernomor R.05/Pres/02/2022. Surpes ditandatangani pada 11 Februari 2022.***