Bogordaily.net – BPJS Kesehatan akan dijadikan sebagai syarat dokumen untuk mengurus berbagai keperluan mulai dari pembuatan SIM, STNK hingga jual beli tanah. Makanya untuk anda peserta non-aktif perlu tahu cara mengaktifkan BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah mati sebenarnya sangat mudah. BPJS Kesehatan adalah salah satu jaminan sosial yang diberikan pemerintah pada rakyat Indonesia.
Untuk terus mendapatkan manfaatnya, masyarakat diwajibkan membuat akun, membayarkan iuran sesuai golongan, dan menjaganya tetap aktif. Tapi jika sudah tidak aktif, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan kembali?
Nah, ternyata terdapat prosedur yang bisa ditempuh untuk urusan ini. Hal ini tertera pada Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8. Kira-kira begini prosedurnya.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Kembali
Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif:
- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165, atau langsung chat Assistan JKN, atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan
- Laporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa karto JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP
- Berdasarkan dokumen kependudukan ini, Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta membutuhkan layanan kesehatan
- Setelah dilakukan re-aktivasi, bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem
- Dalam kasus keanggotaan telah dinonaktifkan, maka bawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dala Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Mudah dan praktis bukan cara mengaktifkan BPJS Kesehatan ketika berstatus tidak aktif? Cara ini bisa jalankan ketika memiliki berkas kependudukan yang diperlukan, dan menjadi syarat dari pengurusan ini.
Benefit BPJS Kesehatan
Sudah menjadi pengetahuan umum jika BPJS Kesehatan membawa manfaat yang demikian besar untuk masyarakat Indonesia.
Upaya pemerataan fasilitas kesehatan dan akses pada layanan yang disediakan terus dilakukan seiring berjalannya waktu agar semua masyarakat Indonesia bisa merasakan hal tersebut.
Pengobatan gratis, tindakan medis dengan biaya yang minimal, hingga rasa aman atas jaring pengaman sosial yang dimiliki masyarakat luas, semua ini bisa didapatkan hanya dengan iuran yang besarannya tak seberapa.***