Bogordaily.net–Di tengah kabar invasi Rusia ke Ukraina, Amerika Serikat mulai menjatuhkan sanksi blokade ekonomi terhadap Rusia. Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengumumkan sanksi tersebut di Washington DC, Selasa, 22 Februari 2022 waktu setempat.
Mengutip CNN Indonesia dari AFP, Biden menyebut ini merupakan sanksi tahap awal yang dijatuhkan AS kepada Rusia yakni menyetop dukungan pembiayaan terhadap mantan negara komunis tersebut di Barat.
Sanksi itu akan secara nyata membekukan aset dua bank Rusia Vnesheconombank (VEB) dan bank negara Promsvyazbank (PSB). Begitu pula institusi keuangan pendukung Rusia lainnya, tak lepas dari sanksi tersebut.
Kementerian Keuangan AS menyebut dua bank Rusia itu memiliki aset sekitar miliaran dollar AS. Institusi yang dijatuhi sanksi pemblokiran itu dipercaya sebagai penyokong utama untuk mendongkrak ekonomi dan kekuatan militer Rusia.
Sanksi juga akan dijatuhi kepada sejumlah elite Rusia dengan membekukan aset-aset mereka di AS. Mereka akan dilarang menggunakan sistem perbankan AS.
Sejumlah pakar, menilai sanksi ini kemungkinan tak terlalu berjalan efektif. Namun, Biden menegaskan sanksi ekonomi terhadap Rusia baru tahap awal.***