Sunday, 24 November 2024
HomeNasionalMengusut Tuntas Tindak Korupsi, KPK Dalami Salinan Putusan Perkara Azis Syamsudin

Mengusut Tuntas Tindak Korupsi, KPK Dalami Salinan Putusan Perkara Azis Syamsudin

Bogordaily.net – Kasus korupsi yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, membawa pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempelajari salinan putusan perkara mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Pasalnya, lewat salinan putusan tersebut Lembaga Antikorupsi berpeluang menjerat pihak lain dalam perkara Azis.

“Kami segera analisis beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud. Apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, dikutip Medcom.id, Jumat, 25 Februari 2022.

Vonis tiga tahun dan enam bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Azis sudah berkekuatan hukum tetap. Azis dan KPK tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

KPK segera menjebloskan Azis ke penjara untuk menjalani pidana pokok tersebut. Namun, belum diketahui di mana lembaga pemasyarakatan (lapas) tempat Azis akan mendekam.

Azis divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam suap penanganan perkara. Dia juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Azis dibui empat tahun dan dua bulan penjara, serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Hukuman itu berlaku sejak Azis menjalani pidana pokok.

Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Azis terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3.099 miliar dan USD36.000.

Uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado. Uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.

Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here