Tuesday, 26 November 2024
HomeKabupaten BogorDiduga Tidak Memiliki Izin Lingkungan, Pemdes Leuwiliang Bakal Panggil Pemilik Gate Parking

Diduga Tidak Memiliki Izin Lingkungan, Pemdes Leuwiliang Bakal Panggil Pemilik Gate Parking

Bogordaily.net—Pemerintah Desa (Pemdes) Leuwiliang bakal memanggil pemilik gate parking yang berada di Kampung Sawah RT 02 RW 02 tepatnya pasar Kambing. Musababnya, bangunan tersebut diduga belum memilik izin lingkungan ke warga sekitar.

Ketua RT 02 RW 02, Edi Mulyadi mengaku, bahwa bangunan Get Parking diduga tanpa memiliki izin resmi. Bahkan, dirinya sempat ditanyakan Pemdes perihal perizinannya.

“Kalau masalah izin lingkungan itu belum ada, tapi gate parking sudah berdiri,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu, 26 Februari 2022.

Sementara Kepala Desa Leuwiliang Iman Nurhaiman menjelaskan, kalau untuk bangunan gate parking sampai saat ini belum ada izin, padahal selama itu positif tak akan diberikan hambatan.

“Sampai detik sekarang belum ada izin, dan ke RT maupun RW secara izin lingkungan tak ada,” jelasnya.

Bahkan dia menambahkan, dalam waktu dekat pihak desa bakal menunggu respon dari masyarakat dan pemilik gate parkingnya.

“Kalau dari peraturan desa sudah selayaknya harus ada izin karena berada dilokasi wilayah kami, tapi sampai sekarang belum ada laporan dilapangan baik dari pemilik dan masyarakat,” kata Iman.

Seharusnya ketika melakukan dan membuka usaha harus sesuai serta mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Untuk lahannya juga kami tidak bisa menjabarkan lebih detail, hanya menurut laporan warga tak ada izin,” katanya.

 

Ruslan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here