Saturday, 23 November 2024
HomeKabupaten BogorDPRD Kabupaten Bogor: Sanksi Penegakan Perbup Bagi Truk Tambang Kurang Tegas

DPRD Kabupaten Bogor: Sanksi Penegakan Perbup Bagi Truk Tambang Kurang Tegas

Bogordaily.net–Komisi III DPRD Kabupaten Bogor menilai sanksi bagi pengemudi truk tambang yang melanggar pengaturan jam operasional truk tambang hanya putar arah atau balik terkesan kurang tegas.

Bahkan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Al-Muharrom, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP akan melakukan evaluasi penegakkan Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor.

“Sanksi bagi pengemudi truk tambang yang melanggar Perbup bak macan ompong. Hingga kami meminta Dishub dan Satpol PP berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan sanksi tilang atau penyegelan kendaraan truk tambang,” ujar Aan, Kamis, 10 Maret 2022.

Menurut Aan, pemberian sanksi tilang atau penyegelan kendaraan truk tambang oleh pihak kepolisian bertujuan agar para pelanggar Perbup tentang jam operasional truk tambang tidak lagi melakukan pelanggaran.

“Biar ada efek jera, hingga pengemudi yang membandel dan tetap melakukan pelanggaran harus dikenakan sanksi tilang atau penyegelan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor Muslim Akbar menuturkan usulan Komisi III DPRD Kabupaten Bogor untuk meningkatkan sanksu bagi pelanggar Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang pengaturan jam operasional truk tambang akan ditampung.

“Kami akan berkordinasi dengan kepolisian untuk memberikan sanksi tilang atau penyegelan truk tambang, apabila pengemudinya tetap bandel atau melakukan pelanggaran lagi,” ujarnya.

Selain itu terkait penertiban jam operasional truk tambang, juga akan diawasi oleh pihak Satpol PP agar dapat terkoodinir dengan baik seperti yang di sampaikan langsung oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Iman Wahyu Budiana, dalam wawancara selepas agenda rapat.

“Terkait penertiban, kalau seandainya menganggu kemacetan atau nanti yang berjalan kemudian kita kumpulkan kemudian berada di area parkir dari dishub maka akan dilakukan tempat-tempat parkir, di situlah Satpol PP yang mengamankan segala tindakan itu,” tutupnya.(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here