Bogordaily.net – DPRD Kabupaten Bogor akan meningkatkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
ADVERTISEMENT
Ketua Pansus Raperda TJSL Ruhiyat Sujana mengatakan, Perda ini lahir untuk mendorong bagi perusahaan-perusahaan yang belum sadar menjadi sadar menggunakan CSR.
“Agar Perda ini kuat, makanya kami mengundang tim fasilitasi TJSL, kami ingin mendengar langsung apa saja kendala di tim sendiri,” ujarnya kepada Bogordaily.net, 10 Maret 2022.
Selain itu, Perda ini dibutuhkan dalam rangka memaksimalkan besaran nilai TJSL. Sementara selama tiga tahun SK dan SE Bupati Bogor tentang tim fasilitator TJSL dibentuk angka yang terkumpul mencapai Rp100 miliar dan nilai tersebut belum maksimal.
“Kita apresiasi kepada perusahaan yang sudah sadar, tapi kita juga harus memberikan catatan kepada perusahaan yang belum melaporkan. Sehingga patut kiranya kita curiga kenapa dia tidak mau melaporkan, apa dia tidak menjalankan TJSL atau seperti apa, karena mengukurnya kita sulit jika tidak ada laporan, minimal perusahaan itu melaporkan,” tutur polisi Partai Demokrat itu.
Selanjutnya ia ingin dengan adanya Perda ini, dapat memperkuat kelembagaan, tim fasilitator TJSL yang saat ini hanya berjumlah lima orang, sementara harus mengelola 40 kecamatan dengan jumlah perusahaan yang banyak.
“Saya rasa dengan personil lima orang tidak cukup untuk mengelola 40 kecamatan dengan jumlah perusahaan yang banyak. Makanya kami ingin memperkuat, apakah nanti dibutuhkan tim-tim di tiap kecamatan misalnya, dalam konteks penguatan kelambagaan sehingga terkontrol betul,” tutur Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Bogor itu.
Sementara itu Sekretaris Pansus Ridwan Muhibi menambahkan, dibentuk perda ini, karena perda No.6 Tahun 2013 sudah lama dan Undang-Undang No.11 Tahun 2021 sudah banyak perubahan.
“Maka kami menginisiasi supaya TJSL dibentuk Perda, agar tepat sasaran jadi tidak seenaknya, walaupun reward dan sanksi belum jelas. Apa yang jadi kesulitan itu kita bisa sempurnakan melalui perda ini,” pungkasnya.
(Albin Pandita Febriyantama)