Bogordaily.net – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan yamg dibuat oleh Pimpinan DPR RI, Puan Maharani terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Ya tadi telah diputuskan dalam rapat bamus bahwa untuk RUU TPKS itu dibahas di Baleg,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 16 Maret 2022.
Selanjutnya ia berharap Baleg dapat segera mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU TPKS. Baleg tidak perlu lagi menunggu pembacaan surat presiden Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di rapat paripurna.
“Kan waktu itu Surat Presidennya sudah,” ucapnya
DPR diketahui telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi RUU inisiatif pemerintah pada 18 Januari 2022 lalu. DPR juga telah menerima Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada 16 Februari 2022. Surpres tersebut bernomor R.05/Pres/02/2022 dan ditandangani 11 Februari 2022.
Pada Selasa kemarin, 15 Maret 2022, Ketua DPR RI, Puan Maharani, membuka Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022. Puan memastikan RUU TPKS akan dibahas pada masa sidang ini.
“Saya baru membuka rapat paripurna pembukaan masa sidang IV, artinya rapim dan bamus baru bisa dilaksanakan ketika sudah pembukaan masa sidang. Artinya besok (Rabu) akan ada rapim dan bamus,” kata Puan.
Sebelumnya, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia meminta DPT tidak menjadikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai janji politik.
“Maka kita berharap betul, kepada ketua DPR tentunya jangan jadikan RUU TPKS jualan politik setiap saat, dihadapan pada begitu banyak fakta dan kasus kekerasan seksual yang terjadi,” kata Lucius dalam konferensi pers secara daring, dikutip dari Republika.
Lucius menilai, rancangan undang-undang tersebut kerap menjadi janji yang disampaikan berupang-ulang oleh DPR pada setiap masa sidang. Faktanya DPR terlihat mengabaikan surpres berisi proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bersama dengan DPR.
“Pengabaian itu yang kemudian membuat RUU TPKS tidak bisa kemudian langsung dibahas memasuki masa sidang IV, karena masih harus menunggu paripurna atau bamus untuk menentukan siapa penanggung jawab RUU TPKS itu dari pihak DPR,” jelasnya.