Bogordaily.net – Warga Bojong Koneng dan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang berharap besar dengan terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) mafia tanah yang digagas Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Menurut warga Desa Bojong koneng, Lulu, pembentukan Pansus mafia tanah ini adalah satu inisiatif yang sangat bagus.
“Karena selama ini kan persoalan sentul city dan warga itu sudah cukup viral, tapi tidak ada tindakan secara khusus, itu (pansus mafia tanah) bisa menghasilkan satu titik temu,” ungkapnya, Kamis 17 Maret 2022
Lulu berharap, dengan adanya inisiatif dari komisi III untuk membuat pansus mafia tanah ini, akan membuka tabir yang terjadi selama ini.
“Yang kita punya adalah bukti-bukti kepemilikan, salah satunya apa yang kita tempati dan huni saat ini adalah milik kita. Kemudian data-data pendukung juga yang sangat penting kita miliki,” katanya.
Menurut Lulu, seperti yang diketahui masalah kepemilikan tanah, ke-dua belah pihak sama-sama mengklaim, baik dari pihak sentul city maupun warga.
“Sentul City menganggap, Hak Guna Bangun (HGB) adalah segala-galanya, tetapi kan warga secara fakta menguasai fisik, jadi itu lah yang kita tunjukkan kepada DPR,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lulu memaparkan, dari permasalahan tanah, yang paling utama bagaimana penguasaan fisik atau warkah riwayat tanah itu sendiri.
“Disini kita ada yang dari tahun 1973 dan itu suatu yang gak bisa dibantah, secara legal sentul city memiliki HGB tapi tak menguasai fisik berarti ada proses yang salah disitu,” lanjutnya.
Lulu menegaskan, untuk permasalahan tanah, harus lah dilihat prosesnya jangan hanya melihat legalitasnya saja.
“Prosesnya seperti apa yang tadinya Hak Guna Usaha (HGU) menjadi HGB, disini ada warga, apakah sudah diajak musyawarah? Apakah sudah ada pematokan batas tanah mana yang milik sentul mana yang milik warga? itu kan harus jelas,” jelasnya lagi.
Lulu menuturkan, warga yang keberatan dengan tindak laku Sentul City mengaku sudah melakukan laporan ke berbagai instansi, mulai dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga DPR RI.
“Dengar pendapat warga ini adalah tindak lanjut dari DPR RI, yang kita harapkan dia (DPR RI) bisa memastikan secara hukum, karena masalah kepemilikan tanah juga masalah hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia buat kasus perebutan di Babakan Madang, Kabupaten Bogor sebagai role model dalam pembentukan Panitia Khusus (Pansus) mafia tanah.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Rombongan Komisi III, DPR RI, Adies Kadir. Menurutnya, dalam gelaran dengar pendapat keluh kesah mansyarakat dalam sengkarut tanah di Desa Cijayanti dan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Komisi III akan membentuk Pansus mafia tanah.
“Dari sembilan fraksi yang hadir kami berkesimpulan, kami akan membuat pansus mafia tanah, kita akan bekerjasama dengan Komisi II, Bojong koneng adalah role model untuk kasus-kasus tanah yang ada di seluruh Indonesia,” tuturnya.*
(Muhammad Irfan Ramadan)