Bogordaily.net–Tahun ini Indonesia diperkirakan bisa mencapai status endemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djurban.
Meksi berpotensi menjadi endemi, Prof. Zubairi mengingatkan bahwa belum tentu situasi menjadi aman dan wabah virus corona berakhir.
“Apakah kalau sudah endemi maka selesai? Mohon diingat, ada kemungkinan selesai, ada kemungkinan tidak,” kata prof Zubairi dikutip dari Suara.com, Kamis, 17Maret 2022.
Menurutnya, Indonesia sebenarnya bisa saja telah mencapai endemi Covid-19 pada Desember 2021. Karena saat itu, jumlah kasus positif harian telah turun drastis hanya 300 per hari.
“Bahkan kematian banyak hari hanya nol. Kalau waktu itu kita terapkan, kita yakin pasti sudah endemi,” ucapnya.
Namun, kondisi justru memburuk akibat kemunculan dan penyebaran mutasi baru omicron. Diakui prof. Zubairi, sifat omicron membuat kondisi pandemi Covid-19 makin buruk.
Prof. Zubairi berharap ke depan tidak ada mutasi lain dari virus corona SARS Cov-2 yang penyebarannya bisa secepat omicron.
Ia pun mengingatkan bahwa meskipun endemi, infeksi Covid-19 masih mungkin menyebabkan kematian. Berkaca dari kasus tuberkulosis juga HIV yang saat ini telah menjadi endemi, tapi masih menelan korban jiwa.
“TBC, apakah banyak yang meninggal? Banyak banget di dunia, itu jutaan orang meninggal pertahun. HIV sama juga jutaan orang meninggal padahal itu endemi. Karena itu banyak sekali program untuk mengatasi kedua penyakit tersebut,” jelasnya.
Sementara itu sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap Indonesia tengah berada di fase transisi menuju endemi, lantaran kasus Covid-19 cenderung menurun dan terkendali.
“Dengan banyaknya tren indikator pengendalian pandemi ke arah positif, kita sudah mulai buat langkah menuju ke arah endemi. Transisi endemi itu adalah suatu proses, jadi transisi itu adalah suatu proses dari pandemi jadi endemi,” ujar Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi belum lama ini.
Penurunan kasus ini, membuat pemerintah banyak melakukan pelonggaran protokol kesehatan, seperti penghapusan wajib tes antigen dan tes PCR untuk perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi publik.
Termasuk dihapuskannya jaga jarak di transportasi umum dan di tempat umum seperti di restoran, bioskop dan sebagainya.***