Saturday, 25 May 2024
HomeNasionalHakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI

Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI

Bogordaily.net – Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan vonis bebas Unlawful Killing , pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022. Keduanya itu yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat.

Dalam putusannya, majelis menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.

“Mengadili, menyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Ketua Muhammad Arif Nuryanta, Jumat, 1b Maret 2022.

Atas hal itulah, majelis memerintahkan untuk vonis bebas dan melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya. Selain itu, ia juga memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” ujarnya.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here