Bogordaily.net–Sertifikat Halal merupakan jaminan bagi sebuah produk yang dianggap halal. Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam, Sertifikat Halal bisa menjadi kewajiban untuk disematkan di berbagai produk agar masyarakat merasa aman.
Nah, di Indonesia sendiri, sertifikasi ini diurus di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag). Namun, mengurus Sertifikat Halal tentu butuh biaya.
Mengutip Detik.com dari Instagram Kementerian Agama @kemenag_ri, biaya mengurus Sertifikat Halal diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH
Ada beberapa kategori jenis usaha yang diatur dalam aturan tersebut, mulai dari usaha dengan modal maksimal Rp1 miliar dan modal mulai Rp1 miliar sampai Rp5 miliar.
Selanjutnya, usaha menengah dengan modal maksimal Rp5 miliar- Rp10 miliar dan usaha besar dengan modal lebih dari Rp10 miliar. Biaya pengurusan sertifikat halal ini nantinya akan dibedakan sesuai dengan kategori pelaku usaha tersebut.
Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal di BPJH. Jumlah biaya ini belum termasuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH):
Permohonan Sertifikat Halal
Usaha mikro dan kecil Rp300.000
Usaha menengah Rp5.000.000
Usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp12.500.000
Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal
Usaha mikro dan kecil Rp200.000
Usaha menengah Rp2.400.000
Usaha besar atau berasal dari luar negeri Rp5.000.000
Registrasi Sertifikasi Halal di Luar Negeri Rp800.000
Berikut ini besaran batas tertinggi biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH
Usaha kecil dan mikro
- Produk dengan material atau proses sederhana Rp350.000
- Pangan olahan Rp350.000
- Obat Rp350.000
- Kosmetik Rp350.000
- Barang gunaan Rp350.000
- Jasa Rp350.000
- Restoran, katering, atau kantin Rp350.000
- Rumah potong hewan atau jasa sembelih Rp350.000
Usaha menengah, besar, dan luar negeri
- Produk dengan proses atau material sederhana Rp3.000.000
- Restoran, katering, atau kantin Rp3.687.500
- Barang gunaan dan kemasan Rp3.937.000
- Rumah potong hewan atau jasa sembelih Rp3.937.000
- Jasa Rp5.275.000
- Produk rekayasa genetika Rp5.412.000
- Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000
- Produk olahan, produk kimiawi, dan produk mikroba Rp6.468.750
- Flavour dan fragrance Rp7.652.500
- Gelatin Rp7.912.000
- Vaksin Rp21.125.000