Saturday, 23 November 2024
HomeEkonomiPencairan THR Gaji ke-13 PNS Sudah Dianggarkan, Tapi Dua Golongan Ini Tidak...

Pencairan THR Gaji ke-13 PNS Sudah Dianggarkan, Tapi Dua Golongan Ini Tidak Dapat

Bogordaily.net– THR menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu dikala Hari Raya Idulfitri, sedangkan Gaji ke-13 dibagikan pada bulan Juni tiap tahunnya. Tapi, di pencairan THR 2022 ada kabar buruk bagi para PNS.

Berdasarkan penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, ada 2 golongan PNS yang tidak mendapat THR tahun ini.

THR dan juga gaji ke -13 di tahun 2022 untuk PNS, sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2022.

“Dalam RAPBN 2022, kebijakan THR dan gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun lalu,” jelas Sri Mulyani.

Kemudian untuk jadwal pencairannya akan berlaku pada H-14 sebelum Idulfitri atau tepatnya pada bulan April 2022. Sementara gaji ke-13 direncanakan cair Juni atau Juli 2022.

Meski begitu ternyata ada golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa menerima THR di tahun ini.

Merujuk pada aturan yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.42 /PMK. 05/2021 yang ditetapkan pada tahun April 2021.

Terdapat beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang ternyata tidak akan mendapatkan pencairanTunjangan Hari Raya (THR).

THR dan gaji ke-13 tidak akan dicairkan dengan kriteria PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Selain itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan bahwa pejabat pimpinan aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terima Tunjangan Hari Raya (THR).

“THR untuk seluruh pejabat negara eselon I dan eselon II tidak dibayarkan. Untuk presiden, Wapres, Menteri, anggota DPR, DPD, pejabat daerah tidak mendapat THR,” ujarnya.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa THR untuk ASN diberikan keoada eselon II ke bawah. Hal serupa juga berlaku bagi pensiun.

“Untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah ata sampai eselon III ke bawah mendapat THR. Pensiun juga mendapat THR karena mereka kelompok tertahan juga,” imbuh Sri Mulyani.

Mengenai besaran THR yang akan diterima yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan suami/istri dan anak).

“Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat tidak dari tukinnya,” jelasnya.

Jadi untuk tunjangan kinerja tidak akan masuk dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN. Namun selain penjelasan di atas, Sri Mulyani sudah pastikan akan mendapat THR. Untuk pencairan THR dipastikan 2 minggu sebelum lebaran tiba.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here