Bogordaily.net – Konflik internal Yayasan Islamic Center At-Taufiq (ICAT) Kota Bogor dan Yayasan Al-Irsyad – Al Islamiyyah Kota Bogor makin memanas dan tidak kunjung menemui titik cerah penyelesaian.
Sebab, saat pelaksanaan tatap muka PLT. Kepala Sekolah SMP At Taufiq Ahmad Furqon dan guru-guru dari Al – Irsyad Al Islamiyyah tidak diperbolehkan masuk kedalam sekolah.
Hal itu dibenarkan oleh Pembina Yayasan Islami Center At – Taufiq (ICAT) Bogor, Said Awad Hayaza saat memonitor Pelaksanaan Tatap Muka Terbatas (PTMT) di SMP At Taufiq Bogor, Senin 28 Maret 2022.
Pada pelaksanaan PTM di sekolah At Taufiq, sejumlah aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP Kota Bogor berada di depan gerbang At Taufiq Bogor untuk mengamankan situasi. Lantaran, kedua belah pihak datang untuk memonitor jalannya pelaksanaan tatap muka.
Kesempatan itu, Pembina Yayasan Islami Center At – Taufiq (ICAT) Bogor, Said Awad Hayaza menyatakan, bahwa PLT. Kepala Sekolah SMP At Taufiq, Ahmad Furqon yang di tunjuk langsung oleh Dinas Pendidikan Kota Bogor mengeluarkan surat kepada anak-anak tidak boleh melakukan PTM dengan alasan tidak jelas.
Melihat fenomena konflik internal tersebut, orang tua murid SMP merasa resah dengan kebijakan PLT. Kepala sekolah SMP At Taufiq pada Minggu lalu.
“Saya tidak berikan izin masuk kepada guru-guru baru yang di angkat oleh Yayasan Al-Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor. Karena di At Taufiq sudah memiliki guru-guru lama,” kata Pembina Yayasan Islami Center At – Taufiq (ICAT) Bogor, Said Awad Hayaza kepada bogordaily.net.
Menurutnya, pihak At Taufiq Bogor mempersilahkan dan membuka pintu selebar-lebarnya bagi anak-anak yang ingin belajar.
“Namun, Dinas Pendidikan Kota Bogor datang ke At Taufiq dengan isu yang mengatakan saya melarang anak-anak masuk ke sekolah. Itu fitnah sangat keji bagi saya,” ucapnya.
Pada konflik internal ini, dirinya juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Bogor jangan hanya berkata demi kelangsungan belajar bagi anak-anak. Namun, kenyataan nya Disdik malah menciptakan suasana tidak nyaman dengan mengancam melalui surat.
“Surat tersebut berisikan nada ancaman yang di buat oleh PLT kepala sekolah SMP At Taufiq Furqon, bahwa anak-anak tidak bisa ujian serta harus ikut SK Al Irsyad dan sebagainya. Kalau tidak mau mengikuti, data anak-anak tidak akan ada di dapodik,” katanya.
Menurut Said, sekolah ini di kelola oleh Yayasan At Taufiq sejak tahun 2013 dengan legalitas sama, legalitas Al Irsyad. Sebab, Al Irsyad pada waktu itu adalah sebagai kenadiran.
Dalam perjalanannya surat itu di gunakan untuk mengeluarkan regristrasi legalitas pendidikan di Dinas Pendidikan Kota Bogor.
“Setalah kami telusuri, tertanya surat-surat yang digunakan untuk membuat legalitas itu asli tapi datanya palsu. Nah, itu kami sedang selesaikan melalui hukum dan kami sudah laporkan ke Polresta Bogor Kota,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Yayasan Al – Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor, Daniel Tourino Voll, mengatakan, terkait SK Wali Kota yang akan mengambil alih sementara pendidikan untuk kepentingan para siswa juga guru-guru untuk menengahi supaya kegiatan belajar mengajar SD/SMP At-Taufiq itu bisa berjalan dan tidak merugikan para siswa.
“Makanya pihak dari pada Dinas Pendidikan mengambil alih KBM ini,” ujarnya.
Daniel menjelaskan, kalau dari segi legalitas sebenarnya yang melakukan pengelolaan itu diduga tidak memiliki izin. Jadi, sangat berbahaya bilamana ada pelaksanaan pengelolaan dari pada pendidikan itu akan merugikan para siswa.
“Kenapa? Apabila nanti siswa tamat atau lulus sekolah mereka tidak bisa memiliki ijazah dan tidak diakui, tidak terdaftar nantinya,” jelasnya.
Makanya pihak Disdik Kota Bogor mengambil alih. Ia sebagai wakil dari Al-Irsyad mendukung proses pengambilan alih ini.
“Kami sangat menghargai tindakan Wali Kota Bogor yang mau peduli untuk pendidikan ini. Walaupun Yayasan Al-Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor adalah pemegang izin pendidikan yang sah, baik SMP maupun SD,” ungkapnya.
Selain itu, kata Daniel, kepemilikan legalitas sekolah adalah Yayasan Al-Irsyad, datanya lengkap semua, baik dari segi surat-surat yang dimiliki semua asli, berupa sertifikat wakaf sudah milik Yayasan Al-Irsyad.
“Maka dari itu, saat pelaksanaan PTM berjalan, kami hanya memantau, ini proses pengambil alihan SK Wali Kota,” paparnya.
Akan tetapi, kalau misalkan orang-orang yang mengaku dari pihak At-Taufiq yang ilegal, tidak menghargai SK Wali Kota tidak menghargai tindakan dari aparat hukum.
“Kami akan mengambil tindakan tegas bagaimana pun itu milik kita,” tutupnya.*
(Ibnu Galansa Montazery)