Bogordailt.net – Dea OnlyFans yang ditetapkan tersangka kasus penyebaran konten pornografi oleh Polda Metro Jaya, tidak dilakukan penahanan meskipun berstatus tersangka. Dea bebas dari statusnya sebagaiĀ tersangka.
Dea ditetapkan tersangka setelah ditangkap pada Kamis malam, 24 Maret 2022 dan dilakukan pemeriksaan, Jumat 25 Maret 2022.
Dea OnlyFans ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur oleh petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Wanita dengan nama asli Gusti Ayu Dewanti itu jadi tersangka karena membuat konten pornografi dan menyebarkan konten tersebut di platform OnlyFans untuk mendapatkan uang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap wanita berusia 23 tahun itu, namun Dea OnlyFans diwajibkan untuk melakukan wajib lapor atas kasus pornografi yang menjeratnya.
āTidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan untuk sementara ini dikenai wajib lapor,ā ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Keputusan tersebut menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, didasari atas berbagai pertimbangan. Perimbangan tersebut diantaranya, jaminan dari pihak keluarga. Pihak keluarga memastikan bahwa Dea OnlyFans akan patuh terhadap proses hukum.
Pertimbangan selanjutnya, perihal pendidikan. Ternyata, Dea masih berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan teinggi. Dea mengatakan, dirinya ingin menyelesaikan pendidikannya.
Diketahui berdasarkan pencarian di Pusat Data Perguruan Tinggi, nama Dea (Gusti Ayu Dewanti) tercatat sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Semarang, yakni Universitas Diponegoro (Undip).
Dea masih tercatat aktif sebagai mahasiswa Program Studi (Prodi) Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya Undip. Hal-hal itulah yang kemudian menjadi pertimbangan penyidik sehingga tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans, dan dea bebas darri status tersangka.***